Hukrim

Kejati PB Layangkan Panggilan Ketiga Terhadap Selvi Wanma

Manokwari.SorongPos.Com, – Hakim tunggal pra Peradilan Pengadilan Negeri Klas I B Sorong menganulir putusan majelis hakim Tipikor Manokwari dan mengabulkan permohonan Pemohon gugatan pra Peradilan Selviana Wanma, tersangka dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat. Dengan demikian status hukum tersangka terhadap Selviana Wanma, dinyatakan gugur. Namun tidak menghentikan Kejaksaan Negeri Sorong yang disupervisi Kejati Papua Barat, untuk melanjutkan kasus ini ke meja

LCT Milik Pemkab Sorsel Ditelantarkan

SORONG.SorongPos.Com,- Dari data yang diperoleh media ini dari beberapa sumber yang meminta namanya tidak disebutkan menjelaskan, mengenai kapal jenis LCT milik Pemkab Sorong Selatan yang dibiarkan karam atau tenggelam didepan Dermaga Perikanan Sorong tepat berada di LCT Rotua milik Labora Sitorus yang disita dan diparkirkan di lokasi tersebut. Menurut sumber bahwa LCT milik Pemkab Sorong Selatan bernama LCT Sorsel Indah, awalnya diparkirkan pada Dermaga Usaha Mina, dengan alasan tidak jelas,

Selvi Wanma Tidak Indahkan Panggilan Kejaksaan Sorong

SORONG. SorongPos. Com, – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Papua Barat Jaden Dasnarebo, S.H dalam press release kepada media ini (19/2) meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong , untuk segera menetapkan Selvi Wanma sebagai tersangka Korupsi. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan, tidak mengindahkan panggilan Kejaksaan Negeri Sorong. ” Tidak kooperatifnya saudara Selvi Wanma ketika tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Sorong dalam

Diduga Kuat Pembangunan Stadion Bewela Kota Sorong, Terindikasi Korupsi Sebesar Rp 28 Miliar

Josep Titirlolobi : ” Kejaksaan Negeri Sorong, harus berani memanggil mantan Walikota Sorong Lamberthus Jitmau “ SORONG.SorongPos,-Diduga kuat pembangunan stadion Bewela Kota Sorong merugikan keuangan negara, mencapai puluhan miliar dan terindikasi adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Walikota Sorong Lambert Jitmau. Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Papua Barat Josep Titirlolobi dalam press release yang disampaikan kepada media

irektur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Provinsi Papua Barat

SorongPos.Com,-SORONG, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Provinsi Papua Barat kepada media ini,Senin (23/1) dengan tegas mengatakan, bahwa bila tersangka Korupsi Proyek Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Kabupaten Raja Ampat berinisial SW. Kini menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat. Jika nantinya kalah dalam sidang Praperadilan melawan Kejaksaan Negeri Sorong, maka tidak ada ada alasan lagi bagi Kejaksaan, untuk tidak melakukan penahanan terhadap

Nama Baik PT Hartawan Indo Timber Dicemarkan, Bakal Tempuh Upaya Hukum Baik Pidana maupun Perdata

SORONG.SorongPos.Com, -Kuasa hukum dari PT Hartawan Indo Timber Jatir Yudha Marau SH, dalam press release yang disampaikan kepada redaksi media ini, Rabu (28/12) menjelaskan bahwa sehubungan dengan adanya pemberitaan yang diterbitkan oleh media Radar Nusantara dan Radar 24 jam pada hari Kamis (15/12) lalu.Terkait dengan adanya penangkapan katu jenis merbau, tanpa dokumen dari hasil masyarakat kabupaten Sorong Aimas sekitar 10 unit truk dan menyebutkan pelaku adalah dari PT Hartawan Indo

Diduga Bermain Proyek milik OAP, DAP: Akan Proses Hukum Kadis PUPR Kabupaten Sorong ke Pihak kepolisian dan Kejaksaan

SORONG.SorongPos.Com,-Ketua Dewan Adat Papua(DAP) Wilayah III Doberay Papua Barat Mananwir Paul Finsen Mayor, S.Pd melalui press release yang dikirim ke media ini , Selasa(8/11) menegaskan, hidup di tanah Papua ini wajib menghargai hukum adat dan hak-hak dasar masyarakat adat Papua sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 yang mengalami perubahan atau revisi menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021. “ Kerja di Tanah Papua tidak boleh, menipu orang asli Papua nanti

Kasus Tipikor Atas Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Jasa Penunjang Pendidikan Bagi PNS dan Non PNS/ Honorer pada Dinas Pendidikan Kota Sorong TA 2019 telah Dinyatakan Lengkap

KOTASORONG.SorongPos.Com, -Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih, SH,MH, ketika di konfirmasi awak media, Minggu, 31 Juli 2022, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan P-21 atas perkara pembayaran atas jasa penunjang pendidikan bagi PNS dan non PNS / honorer. Untuk sekolah TK, SD, dan SMP se-kota Sorong baik sekolah negeri maupun swasta pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong Tahun Anggaran 2019 dengan tersangka inisial “PK” selaku Mantan Kepala Dinas dan inisial

Kasus ATK Kota Sorong, Kajari Pertanyakan Sikap BPK RI

KOTASORONG.SorongPos,- Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih SH,MH saat ditemui sejumlah media di sela-sela perayaan HUT Adhyaksa ke-62 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sorong menegaskan, untuk kasus dugaan korupsi alat tulis kantor (ATK) di BPKAD Kota Sorong. Dimana selaku Kajari dirinya dipaksakan agar menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi pihaknya tidak memiliki alat bukti yang sah, bagaimana mau ditetapkan tersangka. Bahkan dengan tegas Kajari mengatakan bahwa wacana dan isu miring

SW Terancam Dijemput Paksa

KOTASORONG.SorongPos.Com,- Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih SH,MH saat ditemui sejumlah media Jumat (27/7) di sela-sela perayaan HUT Adhyaksa ke-62 menegaskan, terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun 2010 lalu pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat. Menurutnya bahwa dalam kasus tersebut dua orang terdakwa sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Manokwari. Sedangkan satu orang lainnnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih