Publik Papua Barat Penasaran
Oleh : Nus B
Praktisi Pers di Tanah Papua.
Publikasi terbaru sejumlah media online menyentakkan kalangan pemerhati kasus korupsi Jalan Mogoy Merdey Teluk Bintuni PUPR Papua Barat Tahun Anggaran 2023. Memperkuat dugaan miring yang melahirkan pertanyaan di atas. Chanel Berita online, jurnal telegraf.com(23/11), tualnews.com(24/11) dan taburapos.com(25/11), mengutip dan mengekspos pernyataan sumber kompeten, menurunkannya dengan judul beda-beda, tapi intinya mengarah ke sana. Benarkah, AKALIUS YANUS MISIRO, DITOPANG TANGAN KUAT dalam kasus itu? Dia seorang ASN di Puskesmas Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni. Tidak punya kompetensi teknis konstruksi jalan, juga pengaruh kewenangan struktural mau pun finansial untuk meraih kepercayaan mengerjakan sebuah proyek peningkatan jalan yang nilainya 8,5 milyar rupiah lebih. Faktanya, saat berakhir masa kontrak, 22 Desember 2023, pekerjaan baru mencapai 51,11 % alias belum selesai. Volume teknis fisik jalan mau pun spesifikasi material yang digunakan juga cacat mutu menurut syarat dan ahli. Tapi ditagih 100 %, mengatasnamakan badan hukum CV. Gloria Bintang Timur. Buntutnya, ada kerugian negara 7,3 lebih milyar rupiah. Menyeret dirinya serta 5 terdakwa lain masuk pusaran kasus korupsi.
Adanya semacam privilese atau perlakuan istimewa yang didapat oleh Akalius Yanus Misiro, sejak kasus korupsi jalan Mogoy Merdey bergulir, makin memperkuat dugaan itu. Dia diperiksa tersendiri, ditahan belakangan, oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dipisahkan penyerahan berkas pemeriksaan juga sidangnya, dari 5 terdakwa lain. Yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Propinsi Papua Barat Najamudin Bennu, Direktur PT. Pola Sarana Dimensi, DAUD, Inspektur PT. Pola Sarana Dimensi Adi Kalalembang, mantan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas PUPR, Beatrick S.A. Baransano dan mantan Bendahara Pengeluaran PUPR, Naomi Kararbo.
Di akhir proses persidangan, ke-lima terdakwa tanpa keberatan menerima amar putusan pengadilan tingkat pertama, tapi dibanding ke Pengadilan Tinggi Papua Barat oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bintuni. Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman, 4 tahun penjara, denda 100 juta rupiah, subsider 3 bulan jauh di atas tuntutan dan vonis pertama. Merata bagi mereka berlima. Sedangkan Akalius Yanus Misiro, dituntut dan divonis ringan. Tidak juga ada banding dari JPU. Malah data perkaranya tidak muncul di portal SIPP Pengadilan Tipikor Klas I A Manokwari. Disembunyikan dari pantauan publik.
Lebih mengejutkan lagi, ada informasi yang bocor, bahwa Akalius Yanus Misiro, terpidana Kasus Korupsi Mogoy Merdey, kini dipindahkan oleh Kejaksaan Negeri Bintuni dari Lapas laki-laki Manokwari ke Lapas Bintuni, dengan sepengetahuan Kejati Papua Barat, pada hari Jumat tanggal 13 Nofember 2025. Dan mungkin sudah menghirup udara bebas. Sedangkan para terdakwa, masing-masing dua konsultan dan 3 Oknum ASN Dinas PUPR Papua Barat, tetap ditahan di lapas Pria dan Perempuan Manokwari.
Diduga kuat, perlakuan istimewa dan keringanan putusan pengadilan 1 tahun 5 bulan penjara potong masa tahanan, karena dia telah mengembalikan kerugian negara 100 persen, sekitar 7 milyar 3 ratus juta rupiah lebih, dalam hitungan bulan. Kalau itu alasannya, maka sangat bertentangan dengan pernyataan mantan Kepala Kejati, juga mantan Asisten Bidang Pidana Khusus serta Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Barat, saat masih proses penyidikan berjalan akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025, bahwa, meskipun kerugian negara dikembalikan, tapi pidana tidak bisa dihilangkan.
Perlakuan APH terhadap Akalius Yanus Misiro, yang adalah pelaksana proyek, penikmat uang dan penyebab kerugian negara, memperkuat dugaan kejanggalan menyolok yang sulit diterima nalar sehat publik Papua Barat. Ketika dihadirkan sebagai saksi dalam salah satu sesi sidang, untuk 5 terdakwa lainnya, ditanyakan oleh para Penasehat hukum lima terdakwa, soal sumber dana yang ia peroleh untuk menggantikan kerugian negara itu. Karena pada kesempatan lain dia mengatakan bahwa dana tertagih, sudah dimanfaatkan untuk membayar utang. Tapi ia keberatan menjelaskan dengan alasan, itu urusan pribadinya. Bahkan, terkesan dibela dan diinterupsi Pimpinan Sidang, Hakim Ketua Ibu Helmin Somalay, SH, MH dengan alasan, itu menyangkut privasi yang bersangkutan. Jadi tidak perlu dipertanyakan. Sehingga tidak berkembang dan memunculkan pertanyaan baru tentang kejanggalan itu.
Namun, justru fakta dalam sidang itu terus mengusik keingintahuan keluarga terdakwa lainnya yang hadir. Mereka malah bertanya, loh kenapa Penasihat Hukum tidak boleh mempertanyakannya? Adakah ketentuan atau tatatertib sidang seperti itu? Adakah pihak yang melarang hal itu dipertanyakan? Sampai sekarang, masih jadi tekateki merecoki ingatan mereka. Bahkan, makin dalam memperkuat dugaan, ada orang kuat yang menjadikan Akalius Yanus Misiro, pion di papan catur tontonan publik. Mengendalikan setiap langkah penghindaran konsekwensi lewat Institusi penegakan hukum yang ada.
Tidak bermaksud mengulik rana privasi, melainkan ingin mensitir kekaguman publik bercampur keheranan, juga keingintahuan. Seseorang yang bekerja keras untuk mendapatkan keuntungan, ternyata sia-sia menguras daya dan dana miliknya. Malah buntung dan hukuman penjara yang dituai. Meski begitu yang bersangkutan terkesan acuh. Juga tidak hiraukan kalau karena ulahnya pula, orang lain yang sesungguhnya bekerja sesuai tupoksi, tidak menerima sepeserpun uang dari dana pekerjaan itu, harus ikut meringkuk di sel tahanan.
Bertolak dari dugaan yang menimbulkan pertanyaan seperti judul sorotan ini, Kuasa Hukum Terdakwa Beatrick Baransano, Yan Christian Warinussy, mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk menginvestigasi ulang kasus ini, sekaligus memeriksa oknum jaksa penyidik yang menangani sejak awal. Ia mengendus ada gejala kepincangan penerapan hukum yang terjadi. Menyebabkan adanya korban terdakwa tanpa bukti kuat. Dikriminalisasi. Penilaian serupa juga disampaikan pengacara muda Abraham O.G Wainarisi, SH, dalam keterangannya kepada Tabura Pos yang dirilis 21 November 2025. Publik pun mendapatkan kesan, ada ketidak pedulian pihak kompeten terhadap kecurigaan itu. Seperti kata pepatah, “Anjing menggonggong Kafilah berlalu”. Biarkan publik tenggelam dalam eforia prasangka, kewenangan penegakan hukum tetap dominan. Memang tidak kasat telinga tapi juga publik tidak gagal paham. Kejujuran pelaku saja yang bisa menguak skenario drama ini.
Di luar 4 senasib sepenanggungan lainnya, yang terdampak ulah Akalius Yanus Misiro, terdakwa Beatrick S.A. Baransano, atas dukungan Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Papua Barat, telah mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk menyanggah Amar Putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor : 14/PID SUS-TPK/2025/MKW, Tanggal 2 Oktober 2025 atas nama termohon banding Beatrick S.A.Baransano. Mantan Kepala Sub Bagian Keuangan/Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas PUPR Propinsi Papua Barat. Dia tidak mengenal Akalius Yanus Misiro, dan tidak menerima apapun dari siapapun sehubungan pekerjaan itu, tapi diterpa nasib sial yang tak akan pernah terlupakan sepanjang hayatnya.
Perihal ketertutupan informasi menyangkut terpidana Akalius Yanus Misiro di Portal SIPP Pengadilan Negeri Manokwari, seperti diberitakan taburanews.com 25 Nofember 2025, Direktur Eksekutif LP3BH Papua Barat, Yan Christian Warinussy, menganggapnya sebagai tindakan yang mengabaikan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008, tetang keterbukaan informasi publik. Wajar jika disebut juga sebagai salah satu indikasi kepincangan penerapan hukum, khusus menyangkut Korupsi Peningkatan Jalan Mogoy Merdey Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat. Tidak berlebihan, bahkan beralasan, jika dikatakan pula sebagai indikasi penghindaran image melindungi atau menyembunyikan “tangan kuat” penopang Akalius Yanus Misiro dalam kasus ini. (***)

