Indeks

Anggota DPR RI Papua Barat Daya Pertanyakan Dana CSR PT.GAG Nikel Raja Ampat

SORONG.Sorongpos.Com,- Anggota DPR RI daerah pemilihan Papua Barat Daya Robert Joppy Kardinal saat menghubungi media ini via ponsel Jakarta-Sorong, Kamis (4/2) mempertanyakan keterbukaan dari PT GAG Nikel di kabupaten Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya (PBD) terkait pembagian dana CSR. Bahkan RJK sapaan akrabnya mempertanyakan coorporate social responsilibity (CSR) minimal 2 sampai 4 persen dari total keseluruhan keuntungan perusahaan.

Soal Ketenagakerjaan DAP III Wilayah Doberay Minta Ikuti Aturan Pemerintah dan Prioritaskan OAP

SORONG.SorongPos.Com.-Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Ronald Kondjol SH saat ditemui media Selasa (4/2) mengatakan pihaknya sangat mendukung pendataan tenaga kerja yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat Daya. Namun yang sangat disesalkan banyak perusahaan baik yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan,kehutanan, migas yang ada di provinsi Papua Barat Daya belum mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

Hanya PT ANJ Yang Terdaftar Tenaga Kerja Pada Disnakertrans,Energi Sumber Daya Mineral PBD

SORONG.SorongPos.Com,- Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat Daya(PBD) Suroso S.IP, MA saat ditemui pers, Senin(3/2) di ruang kerjanya menegaskan, terkait masalah ketenagakerjaan yang sudah bersertifikasi. Namun saat melamar pekerjaan pada perusahaan pertambangan, perkebunan, migas maupun kehutanan. Tetapi ditolak dan tidak diterima, hanya dengan alasan harus mempunyai pengalaman kerja kurang lebih 2 sampai 3 tahun. Dimana kata Suroso, selaku institusi yang diberikan kewajiban dan amanah

ARTIKEL: Dilema Pejabat Rendahan Melakoni Perintah Jabatannya

Gambar: Ilustrasi Curahan Hati Pejabat Kecil Tangkapan Obrolan Pinggir Jalan. Oleh : Nus B.  Eselonisasi Struktural dalam Institusi Pemerintahan di berbagai Sektor mulai Pusat sampai ke Daerah, mengenal 5 tingkatan, yakni eselon I, II, III, IV dan V, selain non struktural jabatan fungsional. Kewenangan tiap eselon pun sesuai peraturan, telah dipertegas dengan rumusan-rumusan klausual yang mengatur ruang lingkup dan batas kewenangan secara jelas. Mulai dari tingkat tertinggi eselon I sampai