Penggugat Belum Memiliki Bukti, Sidang Ditunda
SORONG.SorongPos.Com,-Kuasa Hukum Tergugat yakni Kepala Sekolah Kalam Kudus Sorong dan turut tergugat Ketua Cabang Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong merasa diabaikan oleh peggugat yakni Johanes Anggawan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Deny Kurniawan S.H,M.A,M.H yang didampingi Andrian Ramli S.H dan Fadil Ridhafizt S.H melalui press release yang disampaikan ke media ini, Kamis (15/1). Hal ini dibuktikan dengan surat bukti penundaan dari ecourt penggugat yang ditujukan ke majelis hakim yang









