Kab. Raja Ampat

Kejati PB Layangkan Panggilan Ketiga Terhadap Selvi Wanma

Manokwari.SorongPos.Com, – Hakim tunggal pra Peradilan Pengadilan Negeri Klas I B Sorong menganulir putusan majelis hakim Tipikor Manokwari dan mengabulkan permohonan Pemohon gugatan pra Peradilan Selviana Wanma, tersangka dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat. Dengan demikian status hukum tersangka terhadap Selviana Wanma, dinyatakan gugur. Namun tidak menghentikan Kejaksaan Negeri Sorong yang disupervisi Kejati Papua Barat, untuk melanjutkan kasus ini ke meja

LCT Milik Pemkab Sorsel Ditelantarkan

SORONG.SorongPos.Com,- Dari data yang diperoleh media ini dari beberapa sumber yang meminta namanya tidak disebutkan menjelaskan, mengenai kapal jenis LCT milik Pemkab Sorong Selatan yang dibiarkan karam atau tenggelam didepan Dermaga Perikanan Sorong tepat berada di LCT Rotua milik Labora Sitorus yang disita dan diparkirkan di lokasi tersebut. Menurut sumber bahwa LCT milik Pemkab Sorong Selatan bernama LCT Sorsel Indah, awalnya diparkirkan pada Dermaga Usaha Mina, dengan alasan tidak jelas,

Selvi Wanma Tidak Indahkan Panggilan Kejaksaan Sorong

SORONG. SorongPos. Com, – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Papua Barat Jaden Dasnarebo, S.H dalam press release kepada media ini (19/2) meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong , untuk segera menetapkan Selvi Wanma sebagai tersangka Korupsi. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan, tidak mengindahkan panggilan Kejaksaan Negeri Sorong. ” Tidak kooperatifnya saudara Selvi Wanma ketika tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Sorong dalam

irektur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Provinsi Papua Barat

SorongPos.Com,-SORONG, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Provinsi Papua Barat kepada media ini,Senin (23/1) dengan tegas mengatakan, bahwa bila tersangka Korupsi Proyek Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Kabupaten Raja Ampat berinisial SW. Kini menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat. Jika nantinya kalah dalam sidang Praperadilan melawan Kejaksaan Negeri Sorong, maka tidak ada ada alasan lagi bagi Kejaksaan, untuk tidak melakukan penahanan terhadap

Kasus ATK Kota Sorong, Kajari Pertanyakan Sikap BPK RI

KOTASORONG.SorongPos,- Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih SH,MH saat ditemui sejumlah media di sela-sela perayaan HUT Adhyaksa ke-62 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sorong menegaskan, untuk kasus dugaan korupsi alat tulis kantor (ATK) di BPKAD Kota Sorong. Dimana selaku Kajari dirinya dipaksakan agar menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi pihaknya tidak memiliki alat bukti yang sah, bagaimana mau ditetapkan tersangka. Bahkan dengan tegas Kajari mengatakan bahwa wacana dan isu miring

SW Terancam Dijemput Paksa

KOTASORONG.SorongPos.Com,- Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih SH,MH saat ditemui sejumlah media Jumat (27/7) di sela-sela perayaan HUT Adhyaksa ke-62 menegaskan, terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun 2010 lalu pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat. Menurutnya bahwa dalam kasus tersebut dua orang terdakwa sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Manokwari. Sedangkan satu orang lainnnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih

Kajari Belum Terima Putusan Pengadilan

KOTASORONG.SorongPos,-Menyusul sorotan dari Jatir Yuda Marau SH.CLA yang merupakan kuasa hukum dari Paulus Tambing dan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di kabupaten Raja Ampat tahun 2010 lalu.

Majelis Hakim Minta Penyidik Kejaksaan Menetapkan SW Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan dan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di R4

KOTASORONG.SorongPos. Com,-Jatir Yuda Marau SH,CLA selaku kuasa hukum dari Paulus Tambing mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010 lalu. Melalui press release yang disampaikan ke media ini Kamis (21/7) menegaskan, sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan kasus tersebut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih, S.H, M.H

SORONG.SorongPos.Com, – Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih, S.H, M.H dalam keterangan pers, kepada sejumlah awak media Kamis(02/06/2022) diruang kerjanya menjelaskan ,  terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi perluasaan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di kabupaten Raja Ampat yakni PLTD Waisai.Dimana kasus ini juga masuk dalam perhatian utama dirinya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sorong disamping kasus ATK dilingkungan Pemkot.

Keterangan foto adalah koran yang pernah dicetak dan dimuat saat kasus dugaan korupsi PLTD Raja Ampat diusut oleh Tim Satgas Tipikor Kejagung RI

KOTASORONG.SorongPos.Com, -Jatir Yudha Marau SH selaku kuasa hukum dari Paulus Tambing yang telah ditangkap di Kabupaten Sleman Provinsi Jawa Tengah belum lama ini. Seperti diketahui penangkapan oleh pihak Kejaksaan, diduga tersangka Paulus Tambing yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010 lampau. Terkait kasus dugaan korupsi perluasaan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010. Dikatakan