Kejati PB Layangkan Panggilan Ketiga Terhadap Selvi Wanma
Manokwari.SorongPos.Com, – Hakim tunggal pra Peradilan Pengadilan Negeri Klas I B Sorong menganulir putusan majelis hakim Tipikor Manokwari dan mengabulkan permohonan Pemohon gugatan pra Peradilan Selviana Wanma, tersangka dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat. Dengan demikian status hukum tersangka terhadap Selviana Wanma, dinyatakan gugur. Namun tidak menghentikan Kejaksaan Negeri Sorong yang disupervisi Kejati Papua Barat, untuk melanjutkan kasus ini ke meja