Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, pendakwaan dan penyidangan di Pengadilan Tingkat Pertama juga Pengadilan Tinggi Propinsi Papua Barat, obyek perkara yang merugikan negara 7,3 milyar rupiah lebih, kini berlanjut ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Kalau kemarin, masuk Pengadilan Tinggi Papua Barat, karena keberatan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, lalu banding, maka fase ini lebih ke kekecewaan 5 terdakwa yang divonis brutal oleh Pengadilan Tinggi, tanpa jeli, cermat dan integrate, menilai fakta sidang serta amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama. 3 diantara kelimanya, menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung. Publik Papua Barat secara hukum, tidak ada yang punya posisi legal untuk membantah, karena kewenangan dan hak kebenaran absulut, adalah milik Aparat Penegak Hukum termasuk Hakim. Tapi dengan nalar awam yang lahir dari nurani dan akal sehat, publik berhak juga menyampaikan penilaiannya terhadap amar putusan yang ditetapkan 3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Papua Barat itu.
Dari 6 Tedakwa Kasus Korupsi Mogoy Merdey, Akalius Yanus Misiro, seorang PNS di Puskesmas Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni tanpa kompentensi teknis konstruksi jalan, yang melaksanakan pekerjaan bermasalah dibawah Bendera CV. Gloria Bintang Timur, dituntut dan divonis ringan dari 2 tahun, menjadi 1 tahun 5 bulan penjara. Tanpa keberatan dan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Bintuni. Sedangkan 5 terdakwa sebelumnya yakni, mantan Kepala Dinas Najamudin Bennu, mantan Ka Sub Bag Keuangan Beatrick S. A. Baransano dan mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Papua Barat, Naomi Kararbo , serta Direktur PT. Pola Sarana Dimensi, DAUD bersama Inspekturnya Adi Kalalembang (penyedia jasa konsultasi teknis), yang pasrah menerima vonis Pengadilan Tingkat Pertama, oleh JPU Kejari Bintuni dituntut banding ke Pengadilan Tinggi Papua Barat, dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan. Jauh lebih tinggi dari Tuntutan dan vonis Pengadilan Tingkat Pertama.
Kini giliran 3 terdakwa ASN, PUPR Papua Barat, yakni mantan Kepala Dinas, Najamudin Bennu, mantan Kasub Bag Keuangan Beatrick S.A. Baransano, dan mantan Bendahara Pengeluaran Naomi Kararbo, yang mengajukan memori KASASI ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk mencari keadilan berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa. Alasan mereka, amar putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat, tidak adil, berlebihan dan diskriminatif. Sudah mengetahui Vonis Pengadilan Tingkat Pertama, ketiganya tidak dibebani ganti rugi uang proyek, yang berarti tidak menerima uang korupsi, tapi karena hak subyektifitas, dijatuhi hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa Penuntut dan vonis pengadilan tingkat pertama.
Kuasa Hukum terdakwa Beatrick S.A. Baransano, Yan Christian Warinussy, dalam keterangan persnya, juga menyatakan hal itu, dan menyebutnya sebagai kepincangan penerapan hukum yang mengabaikan hak asasi terdakwa. Malah mendesak Kejati Papua Barat untuk menginvestigasi ulang kasus ini, sekaligus memeriksa Jaksa yang mengusut sejak awal. Sebab justru Negara saat ini berupaya keras melindungi hak dasar manusia itu, dari kesewenangan prilaku siapapun. Ternyata ada pengabaian yang terstruktur dan sistimatis. Secara khusus terhadap kliennya, Beatrick S.A. Baransano, yang bukan Pejabat Pengadaan Barang atau Jasa, tidak juga menerima sepeserpun uang proyek itu dari siapapun, tapi malah dikriminalisasi. Di amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama, kliennya tidak dibebani penggantian uang samasekali. Fakta sidang pun tidak ada yang mengarah kepadanya. Tapi tidak dijadikan pertimbangan bahkan diabaikan oleh Hakim.
Beban penggantian uang kerugian negara akibat korupsi proyek itu, ditanggung Akalius Yanus Misiro, yang menggunakan Bendera CV. Gloria Bintang Timur, menagih ke PUPR Papua Barat. Karena memang dia yang menerima dan menguasai uang itu. Sementara proses pengusutan perkara berjalan sejak Desember 2024, dengan cara angsur, kerugian 7 milyar 300 juta rupiah lebih bisa dikembalikan dalam hitungan bulan. Pertama 1 milyar 400 juta rupiah lebih, pengembalian ke-dua dan ke-tiga pada bulan Maret dan Juni 2025, masing-masing sebesar 2 milyar rupiah, dan sisanya tidak dipublis ke umum waktu pengembaliannya. Tapi berdasarkan informasi dari sumber yang bisa dipercaya sudah dilakukan, sehingga keseluruhan kerugian negara telah dibayar kembali oleh Akalius Yanus Misiro.
Khusus Memori Kasasi atas nama Beatrick S.A. Baransano, telah terkirim ke Mahkamah Agung tanggal 19 Nofember 2025, berdasarkan pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Tipikor Klas I A Manokwari. Dan sekarang menunggu hasil penilaian dari para Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Berdasakan info dari laman situs PN Manokwari tentang berbagai kasus / perkara yang ditangani, durasi 144 hari yang diperlukan berdasarkan ketentuan, untuk menuntaskan memori kasasi itu. Artinya, butuh waktu hingga Maret atau awal April 2026, baru bisa diketahui hasilnya. Suatu masa yang cukup melelahkan dan menekan secara psikis bagi terdakwa yang sudah dikriminalisasi.
Sementara ke-3 terdakwa kasus korupsi jalan Mogoy Merdey Teluk Bintuni Papua Barat, menunggu hasil dari Mahkamah Agung Republik Indonesia atas kasasi mereka, Akalius Yanus Misiro, penyebab kerugian negara 7,3 milyar rupiah lebih, penerima uang dan pelaksana pekerjan yang tidak kompeten, secara enteng dipindahkan Kejaksaan Negeri Bintuni dari Lapas laki-laki Mankokwari atas sepengetahuan Kejati Papua Barat, ke Lapas Bintuni. Sebuah langkah hukum yang penuh tandatanya publik, apakah pemindahan itu tidak berarti sengaja memisahkan terpidana dari pantauan pihak lain, sekaligus sebagai langkah membebaskannya, meski masa penahanan masih ada?
Ada sebuah ironi yang membinggungkan. Ketika perkara ini mulai dilidik akhir tahun lalu (2024), mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat itu, juga mantan Asisten Bidang Pidana Khusus dan Kepala Seksi Tipikor, sama-sama menegaskan, bahwa meskipun para tersangka (kala disidik) menyetor kembali kerugian negara, tapi unsur pidana tidak bisa dihilangkan. Namun, pernyataan itu sepertinya hanya lips servise. Karena fakta menunjukkan, Akalius Yanus Misiro selama kasus ini diproses, diperlakukan berbeda dari 5 tersangka lainnya. Sehingga, akhir-akhir ini dugaan publik menjadi liar dan mengarah kepada kesimpulan, ada pesan terselubung yang disembunyikan dari kalangan umum. Apalagi, tidak diajukan banding oleh JPU Kejari Bintuni, hukumannya ringan, dan langsung dipindahkan.
Ada TANGAN KUAT” yang disembunyikan. Itulah dugaan liar yang sedang menggemah di gendangan telingga dan mengusik benak publik saat ini. Dan itulah bagian dari babak baru yang dimaksud dalam tulisan ini. Beberapa ekspos situs berita online terakhir, mengangkatnya sebagai judul berita, mengutip pernyataan dugaan dari sumber-sumber kompeten. Apakah benar adanya? Hanya Tuhan saja yang tahu. (…EB…)

