“ Klien saya Beatrick Baransano, tidak menerima s3epeserpun uang pembayaran pekerjaan itu, dari siapa pun. Alias tidak menerima uang haram dari proyek Peningkatan Jalan Mogoy Merdey, yang bisa dikaitkan dengan dalil menguntungkan diri sendiri. Buktinya, hakim Pengadilan Tingkat Pertama, juga Pengadilan Tinggi Papua Barat, tidak membebankan biaya perkara kepadanya. Tapi, justru dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan” oleh Pengadilan Tinggi Papua Barat, mengabulkan banding yang diajukan Penuntut Umum. Inikah esensi wajah keadilan berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa ? Sebelumnya, vonis majelis hakim sidang pengadilan tingkat pertama 1 tahun denda 100 juta subsider 3 bulan, tidak bulat, karena ada dissenting opinion antar Majelis hakim”. Begitu kira-kira inti makna tersirat dari pernyataan Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy, yang diekspose di media online Tual News, Spiritnews Papua dan Jerat Fakta.
Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni itu, sudah selesai disidang dan terdakwanya divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Klas I A Manokwari, pada 15 Agustus 2025. Klaster pertama, 5 terdakwa, masing-masing mantan Kepala Dinas PUPR Propinsi Papua Barat, Najamudin Bennu, diganjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, serta denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan. Terdakwa DAUD, Direktur PT. Pola Sarana Dimensi dan Adi Kalalembang, selaku Inspektur PT. Pola Sarana Dimensi, penyedia dan pelaksana jasa pengawasan, masing-masing diganjar 1 Tahun penjara, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan. Serta terdakwa Beatrick S.A. Baransano, mantan Kasub Bag Keuangan/Pejabat Penatausahaan Keuangan dan terdakwa Naomi Kararbo, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR, juga di jatuhi hukuman penjara masing-masing 1 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan penjara, semuanya potong masa tahanan. Tapi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bintuni, keberatan atas vonis itu, karena dianggapnya tidak sampai 2/3 dari tuntutan yang diajukan. Lalu Banding ke Pengadilan Tinggi, dan vonis malah bertambah jadi 4 tahun. Sama rata bagi 5 terdakwa.
Sementara itu, di klaster dua pelaksana pekerjaan, penerima dana, Terdakwa AKALIUS YANUS MISIRO, yang disidang terpisah meski obyek perkaranya satu, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Klas I A Manokwari, justru divonis lebih ringan dari tuntutan JPU 2 tahun penjara. Menurut isu yang beredar, tidak ada permintaan banding. Fakta bahwa, dialah yang mengerjakan proyek itu dan tidak sesuai dengan kontrak serta dia pula lah yang berperan dalam mengatur dana pelunasan pekerjaan yang baru mencapai 51,11 % fisik dan cacat spek, samasekali tidak digubris dalam pertimbangan hukum. Dia pula secara sepihak, mengembalikan dana 5,4 milyar rupiah dari kerugian negara 7,3 milar rupiah lebih. Bahkan terakhir, ada informasi yang patut dipercaya, bahwa pengembalian kerugian itu sudah sepenuh nominal kerugian, sesuai jumlah berdasarkan perhitungan dari audit BPK, meski dia meringkuk di sel.
Menanggapi penerapan hukum seperti itu, Kuasa Hukum terdakwa Beatrick S.A. Baransano, Yan Christian Warinussy, sangat keberatan. Ia menegaskan, ada ketimpangan pelaksanaan hukum yang terjadi sejak penyelidikan sampai pada penyidikan dan penetapan vonis kepada kliennya. Ketidak puasan itu, ia ungkapkan kepada pers dan dirilis oleh Media On Line www//http.tualnews.com, jeratfakta.com dan spriritpapuanews.com dalam ekspos mereka akhir pekan ke-1 bulan November 2025.
Kuasa Hukum Yan Christian Warnussy, yang adalah juga pembela Hak Asasi Manusia di Papua, mengendus beberapa indikasi kejanggalan dan praktek tidak wajar dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi peningkatan jalan Mogoy Merdey, sehubungan sanksi hukuman terhadap kliennya.
Pertama, seorang petugas dalam kapasitas Kepala Sub Bag Keuangan/Pejabat Penatausahaan Keuangan, dengan tupoksi yang serba patuh kepada perintah atasan, malah ditersangkakan dan didakwa sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Juga tidak menerima apapun dari siapa pun sehubungan pekerjaan itu. Nyata sebagai indikasi pengabaian Pasal 51 ayat 1 KUHP, yang berbunyi ; Barang siapa yang melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang tidak di pidana. Kedua, oknum-oknum pemeran utama di Bidang Bina Marga seperti Koordinator Pengawas Pekerjaan di lapangan (KORWASLAP) Idrus Wasaraka, dan Pengawas langsung di Lapangan, Buyung Setiawan yang nyata-nyata mensuplai data fakta perkembangan pekerjaan di lapangan, kepada PPK malah diabaikan sama sekali kontribusi rekayasa mereka berdua. Faktor ikut serta bersama-sama disisihkan. Ketiga, Direktur CV. Gloria Bintang Timur Victor Andries Affar, penyedia Jasa Konstruksi, juga tidak disentuh. Padahal awal-awalnya dua APH Kejati Papua Barat, Joshua Wanma dan Abun Hasbullah, menyebut sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tapi tidak pernah dihadirkan hingga akhir sidang. Hanya diwakilkan kepada Comanditer Yudas Tungga.
Yang lebih menyolok, terdakwa Akalius Yanus Misiro, pelaku utama pelaksana proyek di lapangan tanpa kompetensi dan Surat Kuasa dari CV. Gloria Bintang Timur, seorang ASN Puskesmas di Bintuni, malah divonis ringan dalam kasus ini. Padahal, sejak awal digembar-gemborkan sebagai pemeran utama pengatur proyek bermasalah itu. Meski tidak memegang Surat Kuasa dari CV. Gloria Bintang Timur. Dialah aktor utama proses perolehan pekerjaan sejak awal sampai pada mengatur dan mengarahkan aliran dana proyek ke beberapa rekening temannya di Bintuni. Anehnya lagi, para pemilik rekening penampung dan penyalur dana proyek, seperti Kasman Rafideso, dan Yulius Simuna yang jelas-jelas berperan bersama-sama, lolos dari dalil ikut serta. Mereka hanya sampai pada pengambilan keterangan sebagai saksi oleh Kejati Papua Barat dan Kejari Bintuni. Berdasarkan fakta-fakta itu, Kuasa Hukum Yan Warinussy meminta, agar Kejati Papua Barat memeriksa jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus Mogoy Merdey ini.
Tapi, di sisi lain, Pengacara Kondang yang menjadi andalan sederet pencari keadilan di Papua Barat, Yan Christian Warinussy, juga tidak menyembunyikan kekegumannya, terhadap kemampuan terdakwa Akalius Yanus Misiro, yang bisa mengembalikan dana korupsi milyaran rupiah itu, dalam hitungan bulan. Urut saja, pada bulan Desember 2024, ia mengembalikan 1 milyar 4 ratus juta rupiah lebih. Kemudian Bulan Maret 2025, kembalikan lagi 2 milyar rupiah. Dan terakhir bulan Juni 2025, tambah lagi pengembalian 2 milyar rupiah.
Tidak bermaksud merendahkan kemampuannya secara finansial dan menyinggung privasinya, melainkan ingin menyatakan salut dan kagum kepadanya, bahwa dia menunjukkan sportifitas dan rasa tanggung jawab yang patut diacungi jempol, sebagai wujud kesadarannya atas konsekwensi penyimpangan terhadap persyaratan spesifikasi teknis pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja. Walau berdampak orang lain yang bekerja jujur dan iklas menjadi pesakitan hukum.
Siapapun, pasti bertanya dengan penuh keheranan dalam benaknya, jika akal sehatnya bekerja normal, bahwa seseorang yang dengan susah payah mencari tambahan penghasilan dan keuntungan, ternyata hanya menuai kekonyolan karena harus mengembalikan hampir semua dana proyek. Padahal, modal kerja yang sudah dikeluarkan untuk membiayai pekerjaan itu, pasti tidak sedikit. Ada pengeluaran untuk membayar upah buruh, pengadaan material, sewa peralatan berat, ongkos mobilisasi kendaraan berat, maupun perangkat penunjang dan pematangan areal pembuatan jalan. Hasil akhirnya gigit jari. Karena yang dipanen malah hukuman penjara dan kerugian belaka. Kalau berpikir normal seperti itu, pastilah muncul pertanyaan. Wajar kah? Atau benar dan bisa diterima akal sehat fakta seperti itu? Bukannya menikmati hasil jerih lelahnya, malah harus membayar kembali dana proyek yang terhitung sebagai kerugian negara. Belum lagi jika timbul pertanyaan lain, benarkah Akalius Yanus Misiro, murni aktor pengendali ? Atau jangan-jangan ada tokoh utama yang tersembunyi? Wallahualam. Tuhan Yang Maha Tahu, yang mengetahui semuanya. Begitulah jika diurai dan dianalisa mengikuti kebiasaan penguraian jurnalis. Sekaligus merefleksi kejujuran dan keberanian Advokad, Yan Christian Warinussy, tokoh peduli Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, menanggapi kepincangan penerapan hukum itu. Saat ini, sesuai rilisnya, ia bersama tim hukumnya sedang menempuh jalur kasasi buat kliennya. Sudah mengajukan memori KASASI ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui Pengadilan Negeri Tipikor Klas I A Manokwari. Tentunya dengan harapan, ada Nurani Penegak Hukum yang Jujur dan Bersih serta berintegritas, mewujudkan kebenaran dan keadilan sesungguhnya, berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa dalam kasus ini. Seperti yang ditunjukkan Tokoh-tokoh hukum legendaris di dunia hukum Indonesia, Mantan Hakim Agung, Mendiang Artidjo Alkoster, Mantan Jaksa Agung. Mendiang Baharudin Lopa serta mantan Kapolri Mendiang Jenderal Polisi Purnawirawan Hoegeng Iman Santoso. Tiga penegak hukum yang tak akan pernah hilang dari sanjungan pendamba kejujuran penegakan keadilan hukum di Tanah Air. Karena melaksanakan tugasnya dengan jujur dan penuh integritas, terutama menyangkut korupsi, tanpa neko-neko. (**EB**)

