Ditreskrimsus Polda PBD Melakukan Penertiban Lokasi Pertambangan Emas Pada Distrik Kwoor Tambrauw

Ditreskrimsus Polda PBD Melakukan Penertiban Lokasi Pertambangan Emas Pada Distrik Kwoor Tambrauw

SORONG.SorongPos.Com,- Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo melalui Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya (PBD) Kombes Pol Iwan Manurung menjelaskan, belum lama ini pihak Ditreskrimsus Polda PBD menurunkan tim, guna melakukan kegiatan penertiban dan himbauan secara lisan, sekaligus memasang spanduk dilokasi pertambangan emas tanpa ijin(PETI) yang berada di lokasi kampung Orwen, Distrik Kwoor Kabupaten Tambrauw dan lebih tepatnya lokasi tersebut berada di belakang gedung Gereja GKI Imanuel dan belakang gedung sekolah SMP Negeri Kwoor.

” Tim kita turunkan ke sana, di awali dengan informasi yang diterima personil Ditreskrimsus secara lisan maupun media online, terkait adanya kegiatan pertambangan emas ilegal tanpa ijin,” akunya.

Dibeberkan Dirkrimsus pula,setelah menerima laporan pihaknya membentuk tim guna mendatangi lokasi yang berada di kampung Orwen Distrik Kwoor Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya. Ditegaskannya juga saat tim tiba dilokasi, tetapi tidak menemukan pekerja yang melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut.

Menurut pula diduga kuat saat tim turun ke lokasi, para pelaku penambangan emas ilegal, telah melarikan diri ke lokasi hutan. Akan tetapi tim mencoba bertanya kepada beberapa warga masyarakat di lokasi penambangan dan disampaikan bahwa kegiatan penambangan berlokasi di belakang Gereja GKI Imanuel sudah berjalan sejak bulan Oktober 2025.

Selanjutnya tim melakukan pengecekan di lokasi yang berbeda yang berlokasi di Kampung Orwen tepatnya di belakang sekolah SMP Negeri Kwoor dan keterangan yang disampaikan oleh warga masyarakat sekitar bahwa kegiatan penambangan emas ilegal sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2025.

” Tim melakukan pengecekan pada dua lokasi titik tersebut, tim menemukan bahwa memang benar ada kegiatan penambangan emas ilegal. Karena disekitar lokasi ditemukan beberapa camp dan alat-alat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan seperti mesin alcon, mesin Dompeng,selang dan tempat untuk menyaring pasir yang bercampur emas. Tim kemudian mengamankan barang temuan tersebut ke Mako Polda PBD,” urainya.

Diuraikan Dirkrimsus juga barang yang diamankan oleh tim Ditreskrimsus adalah dua media alcon berwarna merah bermerk Honda WB30XN berukuran kecil, dua mesin alcon berwarna merah bermerk Honda GX 160 berukuran kecil.

” Setelah selesai melakukan kegiatan di lokasi penambangan dan amankan barang-barang yang dipakai untuk penambangan emas ilegal. Selain itu juga tim memberikan himbauan terhadap masyarakat sekitar, untuk tidak memberikan hak ulayat kepada para penambang. Disamping itu pula melakukan pemasangan spanduk terkait larangan agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP),(IUP,IUPK,IPR,SIPB, ijin pengangkutan dan penjualan),” ujarnya.

Ditegaskan Dirkrimsus bahwa berkaitan kegiatan tersebut, kedepan melakukan pengawasan secara rutin dan melakukan koordinasi dengan dinas terkait, guna mencegah dan menghentikan penambangan ilegal, dengan harapan lingkungan dapat terjaga. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *