SORONG.SorongPos.Com,- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung S.I.K menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya. Jumlah tersangka masih tetap lima orang.
Kombes Pol Iwan Manurung menjelaskan, terkait rencana pelaporan oleh massa aksi yang sebelumnya melakukan demonstrasi dan disebut akan melapor ke Polda, pihaknya mempersilakan langkah tersebut. Namun hingga kini, laporan resmi dimaksud belum diterima oleh Polda Papua Barat Daya.
“Terkait rencana pelaporan, silakan saja. Sampai sekarang belum ada laporan yang masuk,” ujarnya.
Meski demikian, Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya memastikan tetap melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap penanganan perkara tersebut. Sebagai pembina fungsi, pengawasan dilakukan sejak tahap penyidikan hingga proses kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Dirkrimsus juga menyampaikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi merupakan ranah Direktorat Reserse Kriminal Khusus, sehingga pengawasan dan pengendalian perkara terus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Ironisnya yang menarik saat ditanyai insan pers Kombes Pol Iwan Manurung mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Polda Papua Barat Daya telah menerima dan memantau beberapa informasi serta perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Namun, detail perkara tersebut belum dapat disampaikan ke publik karena masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan informasi awal.
“Ada beberapa informasi terkait dugaan korupsi, baik beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan. provinsi PBD maupun kabupaten. Mudah-mudahan dalam dua sampai tiga bulan ke depan sudah ada perkembangan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan menyasar seluruh instansi pemerintah, mulai dari Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten maupun Kota,dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kecukupan alat bukti.
“Yang terpenting saat ini adalah adanya bahan keterangan dan informasi yang cukup. Soal kerugian negara, itu nanti,” tegasnya. (boy)

