Kab. Fakfak

Polresta Sorong Kota Ungkap 435 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

SORONG.SorongPos.Com,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 435 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YT (25) pada Sabtu (5/9). Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Charlie Romisius Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika lintas provinsi melalui