Barang bukti Emas Disita Krimsus Polda PBD 110,74 Gram

Barang bukti Emas Disita Krimsus Polda PBD 110,74 Gram

SORONG.SorongPos.Com,- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung S.I.K saat ditemui media ini menjelaskan, setelah melakukan penangkapan terhadap 12 orang tersangka pelaku penambangan emas ilegal. Dimana pihaknya berhasil menyita barang bukti Emas seberat 110,74 Gram.

Selain itu juga berhasil menyita pasir bercampur emas seberat 10933,35 gram. Dijelaskan pula hasil sitaan tersebut sudah berdasarkan hasil penimbangan dari kantor Pegadaian Sorong. ” Barang bukti emas dan pasir bercampur emas sudah kami amankan dan sudah diberi label,” urainya.

Dibeberkannya setelah dilengkapi semua prosedurnya. Kemudian pihaknya akan membawa barang bukti ke laboratorium forensik di Jayapura Provinsi Papua. Ditegaskannya pula dari 12 orang tersangka yang ditangkap, dimana salah satunya adalah penadah barang emas ilegal tersebut. ” Untuk penadah barang tersebut kita kenai pasal 161, UU Minerba. Sekarang ditahan di Polres Aimas,” akunya.

Soal pemilik hak ulayat dari lokasi tambang ilegal tersebut, aka dilihat dari hasil pengembangan penyelidikan. Akan tetapi saat ini yang dilakukan adalah kepada para pelaku yang melakukan penambangan tanpa ijin. ” Sementara ini kita sedang sidik dulu. Masalah Pemda Tambrauw yang mengetahui aktivitas tambang emas ilegal. Kita belum sampai ke sana ya,” ujarnya.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *