Nasional

Tim Kemenko Pangan RI Tinjau Kondisi dan Stabilisasi Harga Pangan di Kota Sorong
Dibaca: 157 KOTA SORONG, SORONGPOS.COM – Tim Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) Pangan Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Dinas Ketahanan Pangan Kota Sorong untuk meninjau kondisi ketersediaan dan stabilisasi harga pangan di daerah tersebut. Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan Dinas Ketahanan Pangan Kota Sorong, Selasa (11/11/2025).
Kategori
Ekonomi Bisnis

Gerakan Pangan Murah Dianggap Efektif Tekan Inflasi di Kota Sorong
Dibaca: 157 KOTA SORONG, SORONGPOS.COM — Pemerintah Kota Sorong menilai Gerakan Pangan Murah (GPM) menjadi langkah paling efektif menekan inflasi daerah, terutama melalui penyediaan komoditas pokok dengan harga di bawah pasar.
Papua

Sebanyak 35 Anggota DPRK Jayapura Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Dibaca: 875 Jayapura, SorongPos.Com – Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya, Senin (14/10), yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRK Kota Jayapura, Distrik Abepura, yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Jayapura periode sebelumnya, Joni Y. Betaubun.
Sorong Raya

Kepala Suku Besar Abun,Minta Sekda Yang Diusulkan Pemkab, Harus Sesuai Dengan Keinginan Rakyat
Dibaca: 12 SORONG. SorongPos.Com,-Kepala Suku Besar Abun Kabupaten Tambrauw Rafles Kombo Yewen S.H saat ditemui media ini, menjelaskan terkait jabatan Sekda Kabupaten Tambrauw yang saat ini mengalami kekosongan, setelah Plt Sekda Yosep Yewen S.Sos yang memasuki masa pensiun sebagai ASN. Dimana sejak terpilih Bupati Kabupaten Tambrauw,sampai dengan hari ini belum ada Sekda Definitif. Bahkan Rafles Kombo Yewen yang juga merupakan anggota MRP Papua Barat periode 2017-2022 keterwakilan Kabupaten Tambrauw menegaskan
Hukrim

Penggugat Belum Memiliki Bukti, Sidang Ditunda
Dibaca: 453 SORONG.SorongPos.Com,-Kuasa Hukum Tergugat yakni Kepala Sekolah Kalam Kudus Sorong dan turut tergugat Ketua Cabang Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong merasa diabaikan oleh peggugat yakni Johanes Anggawan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Deny Kurniawan S.H,M.A,M.H yang didampingi Andrian Ramli S.H dan Fadil Ridhafizt S.H melalui press release yang disampaikan ke media ini, Kamis (15/1). Hal ini dibuktikan dengan surat bukti penundaan dari ecourt penggugat yang ditujukan ke majelis
































