SORONG SorongPos.Com,- Kasus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Tiongkok bernama Wei Shang atau Wilson Shang yang diduga memburu dan mengkonsumsi penyu sisik di kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya yang kini mulai diusut pihak kepolisian. Seperti diketahui WNA tersebut ditangkap pihak Imigrasi Makkasar,saat hendak menuju Kuala Lumpur Malaysia.Terkait hal tersebut, Kasubdit IV Ditreskrimus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Hasiat Situmorang S.I.K saat ditemui sejumlah media, Rabu (16/9) di kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menjelaskan, saat ini WNA tersebut masih dalam pemeriksaan ranah pihak Imigrasi. Nantinya setelah selesai pemeriksaan dari Imigrasi, akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya (PBD). ” Nantinya setelah dilimpahkan ke penyidik Polda, kami akan pelajari alat bukti dan barang bukti yang ada termasuk hasil pemeriksaan Imigrasi baru kita tingkatkan ke tahapan penyidikan,” tuturnya.
Lebih lanjut Erwin menjelaskan saat ini pihak Polres Raja Ampat, sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak home stay, kemudian tempat kejadian perkara (TKP) sudah didatangi sampai dengan kedalaman dasar laut sudah dilakukan dokumentasi. ” Polres Raja Ampat sudah melakukan olah TKP, ” akunya.
Soal berapa saksi yang sudah dimintai keterangan. Kata Erwin, sampai hari ini pemeriksaan masih berjalan. Namun pihaknya memastikan yang dimintai keterangan adalah pihak homestay termasuk yang membawa perahu secara bersama-sama. ” Nanti kita lakukan gelar perkara dari hasil2 tersebut. Agen wisatanya kita akan cek, apakah WNA ini datang secara langsung atau melalui agen. Kita akan dalami termasuk yang mendokumentasi penyelaman saat panah penyu sisik,” urainya.
Selain itu kata Erwin menegaskan bahwa WNA Tiongkok tersebut, kesukaan melakukan diving dan saat ini belum sempat melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Karena terduga pelaku masih dalam pemeriksaan didalam ruang Imigrasi. ” Yang pasti terduga pelaku melakukan pembunuhan terhadap hewan yang dilindungi, itu ancaman hukuman sampai dengan 15 tahun. Kalau terbukti tetap kita proses sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Ditambahkan Erwin menyanagkut barang bukti sampai saat ini masih berada di Polres Raja Ampat yakni kuali, sumpit, sarung tangan. Tetapi akan disinkronkan dengan hasil pemeriksaan di Sorong, pemeriksaan Imigrasi Makassar. ” Kita lengkapi baru dilakukan gelar perkara,” terangnya.
Bahkan kata Erwin secara data terduga pelaku ke Raja Ampat sesuai pengakuan awal yang bersangkutan. Dimana sudah 4 kali ke Indonesia tepatnya ke Bali. Sedanagkan ke Raja Ampat baru satu kali. ” Kalau diikuti dari medsosnya, terduga pelaku banyak sekali mengunjungi pantai-pantai. Dia kelihatan suka diving banyak dari videonya beredar di medsos,” bebernya.(boy)

