Pansus DPR-RI dan Timja DPD-RI Datangi Sorong Bahas RUU Kepulauan

Pansus DPR-RI dan Timja DPD-RI Datangi Sorong Bahas RUU Kepulauan

SORONG.SorongPos.Com,-Anggota DPR-RI daerah pemilihan Papua Barat Daya (PBD) Robert Joppy Kardinal saat ditemui media, Sabtu(3/10) menguraikan, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang(RUU) daerah kepulauan. Menurutnya RUU daerah kepulauan harus dibuat, karena selama ini yang menjadi urgensi adalah persoalan ketidakadilan. Bahkan pembiayaan daerah kepulauan sangat besar dibandingkan dengan daerah yang bukan kepulauan. Dicontohkan RJK sapaan akrabnya di wilayah Papua Barat Daya, khususnya kabupaten Raja Ampat
yang terdiri dari kepulauan. Ironisnya setiap jangkauan pelayanan dari setiap distrik ke kampung-kampung yang jarak tempuh harus melalui laut.

” Bayangkan berapa pulau atau kampung harus dilayani kepala distrik. Yang jadi pertanyaan, apakah pelayanan bisa sampai ke setiap kampung-kampung tersebut. Sedangkan tidak memiliki fasilitas khusus yakni speed boat atau kapal,” bebernya.

Selain itu kata RJK adalah harus menyiapkan anggaran khusus dan harus dibedakan dengan kepala distrik di Kota Sorong. Dikarenakan pakai motor saja sudah bisa sampai atau pakai ojek dan maxim. Paling kurang kasih keluar uang Rp 50 ribu sudah cukup, untuk bisa berikan pelayanan ke kelurahan. Bahkan mengisi bahan bakar minyak(BBM) paling kurang 10 liter saja. Tetapi pada daerah kepulauan harus mengisi BBM paling kurang 3 drum dan sewa speed boat mahal lagi baru sampai pelayanan ke kampung-kampung.

“Sedangkan beli speed boat saja sudah bisa mencapai milyaran rupiah dan memiliki urgensi yang tinggi. Dibandingkan daerah bukan kepulauan beli mobil harga ratusan juta, sudah bisa dipakai pelayanan ke kelurahan maupun masyarakat,” tegasnya.

Disamping RUU yang dibuat, dimana kepala daerah dari daerah kepulauan harus diberikan kewenangan penuh. Kemudian dalam RUU tersebut, bagaimana pihak DPR-RI memperjuangkan ijin penggunaan kapal kecil diberikan ke daerah. Kemudian masalah perijinan diberikan kepada Gubernur maupun Bupati, sehingga nelayan-nelayan kecil tidak perlu lagi ke Jakarta, hanya untuk mengurus ijin.

“Biaya selama seminggu di Jakarta mulai dari menginap dan makan minum saja sudah mencapai Rp 10 Juta. Belum lagi tiket pesawat pulang pergi saja sudah mencapai kurang lebih Rp 10 juta. Total sudah mencapai Rp 20 juta. Nelayan kecil darimana uangnya,” tukasnya

Bahkan kata RJK, RUU daerah kepulauan. Dimana jika nantinya disahkan menjadi UU, maka UU tersebut juga memiliki kekhususan kewenangan diberikan kepada daerah. Diakuinya UU khusus sebenarnya sudah ada yakni otonomi khusus, tetapi hanya di Papua maupun Aceh. Untuk daerah kepulauan akan diberikan kekhususan juga seperti Maluku Utara,Maluku. Dicontohkan RJK untuk wilayah kabupaten Raja Ampat saja terdiri dari 3085 pulau.

” Bupati dan Kepala Distrik mau keliling saja sudah sulit. Keluarkan uang untuk BBM speedboat belum lagi pemeliharaan speed boat. Dalam UU tersebut dibuat standar, setiap kampung dengan jumlah kepala keluarga cukup besar. Wajib dibangun sekolah dasar, kampung- kampung berdekatan dibangun SMP atau SMA. Jadi tidak perlu sekolah lagi ke ibukota kabupaten di Waisai, nah di ibukota kabupaten tidak punya rumah, harus kost lagi,” imbuhnya.

RJK mencontohkan dirinya sendiri yang mengalami hal tersebut. Dimana sekitar tahun 1970 lalu, saat bersekolah di SMP harus tiap hari menyebang dari pulau Doom ke Sorong. Sebaliknya tenaga pendidik yang tinggal di Sorong, tetapi mengajar di pulau Doom. Dimana tiap hari harus pulang balik Sorong dan Doom. Dengan demikian UU daerah kepulauan, diberikan kewenangan sepenuhnya kepada daerah untuk mengatur. Misalnya untuk menjadi guru diangkat langsung dari kampung tersebut dan tidak perlu lagi mengangkat guru dari luar kampung tersebut.

” Jangan langsung diangkat sebagai pegawai negeri sipil. Dikasih waktu mengabdi sebagai guru, disuruh ikut kuliah strata 1 melalui universitas terbuka. Untuk guru sesuai UU, harus minimal sarjana,” tegasnya.

Lebih jauh RJK mengatakan saat ini ada sekitar 4 provinsi yang memiliki daerah kepulauan terdiri dari Kepulauan Riau, Bangka Belitung,NTT, Sulawesi Utara,Maluku,Maluku Utara, Papua Barat Daya termasuk Papua yakni Biak dan Serui merupakan daerah kepulauan. Menurutnya pula dari kesiapan RUU daerah kepulauan termasuk dari ahli sampai dengan naskah akademik. Dikarenakan RUU daerah kepulauan bukan merupakan produk baru, akan tetapi sudah pernah dibahas sampai 2 kali tapi tidak ditindaklanjuti. Akan tetapi kemungkinan pada tahun 2026 bisa diloloskan menjadi UU daerah kepulauan.

” Kenapa dalam pidato Presiden RI sampai tiga kali menyinggung mengenai UU daerah kepulauan. Mudah-mudahan disetujui, karena berdampak pada anggaran, bahkan akan dianggarkan trilyunan rupiah khusus untuk daerah kepulauan.Kita sama-sama DPD RI termasuk Bakamla,BNPP dari Kemendagri bidang perbatasan termasuk Angkatan Laut dan KKP. Yang jelas ada 8 kementrian dan lembaga, ” imbuhnya.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *