Diduga Penyidik Polresta Sorong Melindungi Pelaku Tindak Pidana

Diduga Penyidik Polresta Sorong Melindungi Pelaku Tindak Pidana

SORONG.SorongPos.Com,- Yasin Djamaludin, SH selaku kuasa hukum dari Paulus George Hung melalui press release, Rabu(7/10) menjelaskan, pihaknya menduga penyidik Polresta Sorong, terkesan melindungi pelaku tindak pidana dan merekayasa kasus serta mengkriminalisasi korban sebagai pelaku tindak pidana.

Bahkan dengan tegas kata Yasin, dugaannya menyikapi penyidikan laporan polisi Labora Sitorus terhadap Paulus George Hung. Sementara yang perlu dipertanyakan Labora Sitorus yang diduga melakukan tindak pidana, dikarenakan telah mengklaim reklamasi tanah objek sengketa seluas 6.600 M2.

“Padahal yang bersangkutan tidak mempunyai ijin reklamasi. Nah perbuatan tersebut adalah pidana. Fakta tersebut terungkap dalam jawaban penyidik saat praperadilan,” bebernya.

Oleh karena itu pertanyaannya, kenapa justru penyidik menjadikan Labora Sitorus sebagai korban, sementara kliennya yg notabene punya ijin reklamasi dijadikan sebagai tersangka.

“Klaim Labora Sitorus memiliki tanah seluas 3600 M2 perolehan dari Anwar Rahman tidak bisa di jadikan bukti kepemilikan, “‘ ujarnya.

Hal ini disebabkan, karena tanah tersebut berada diatas HPL 01 milik Pemerintah Kabupaten Sorong yg telah diserahkan kepada pemda Kota Sorong.

” Terus atas dasar dan legal standing melapor klien kami.
Saya minta Kapolda harus melakukan asistensi terhadap perkara ini jika perlu mengambil alih penyelikian agar berjalan adil, transparan, profesional tanpa mewakili suatu kepentingan,” terangnya.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *