Oknum Pegawai PT Pelni Kaimana Dipolisikan, Korban Minta Dipecat Dari BUMN

Oknum Pegawai PT Pelni Kaimana Dipolisikan, Korban Minta Dipecat Dari BUMN

SORONG.SorongPos.Com,- Oknum pegawai PT Pelni Kaimana yang sehari-hari menjabat sebagai Manajer Operasional PT Pelni Kaimana berinisial CT dipolisikan oleh istrinya berinisial FS. Hal ini sebagaimana disampaikan kuasa hukum FS, Lutfi Solissa saat ditemui media, Selasa(6/10). Menurutnya kliennya mengalami dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis. Kemudian pada bulan Desember 2025 lalu. Dimana pihaknya sudah membuat laporan secara tertulis kepada Kapolresta Sorong Kota. Akan tetapi seiring dengan berjalan waktu, ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi di Polda Papua Barat Daya, saat ini kasusnya di tangani pihak penyidik Kriminal Umum (Krimum) yakni Kanit PPA. Selain itu Lutfi menegaskan pihaknya baru saja mendampingi klienya memberikan bukti psikolog yang memeriksa kliennya dan juga psikolog yang ditunjuk pihak Polda Papua Barat Daya (PBD) untuk melakukan pendampingan, hasilnya sudah keluar. Menurut keterangan psikolog berada pada tingkatan depresi sedang, akibat tindakan dan perbuatan dari suaminya.

” Sementara ini penyampaian dari penyidik Krimum Polda PBD bahwa perkara yang dilaporkan akan segera ditindaklanjuti dan mungkin dalam waktu dekat kami sudah menerima surat perkembangan perkara atau SP2HP,” tegasnya.

Lebih lanjut Lutfi mengatakan, terlepas dari kasus laporan pidana KDRT Psikis. Dimana suami kliennya berinisial CT, juga mengajukan gugatan perdata Pengadilan Negeri Sorong. Kemudian jawaban duplik sudah diverifikasi oleh majelis hakim. Dimana pihaknya mengajukan putusan sela, terkait kewenangan pengadilan, dalam hal ini hakim yang mengadili perkara tersebut menyangkut wilayah hukum. Hal ini disebabkan dalam gugatan yang diajukan suaminya seolah-olah memanipulasi identias daripada kliennya sesuai kartu kependudukan saat ini berdomisili di Makkasar.

” Namun dalam gugatan tersebut seolah-olah dibuat berdomisili di Sorong dan juga kartu kependudukan daripada suami kliennya seolah-olah berdomisili di Makasar dan dibuat seolah-olah tinggal di Sorong. Padahal kenyataannya saat ini yang bersangkutan tinggal di Kaimana,” akunya.

Lebih jauh Lutfi menegaskan dalam perkara nomor 67 yang bergulir di Pengadilan Negeri Sorong, selain penelantaran kepada kliennya. Ada juga dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya. Hal ini diakui suaminya secara sadar dengan seorang wanita idaman lain yang berasal dari tempat hiburan malam. Bahkan kata Lutfi pengakuan tersebut langsung dari penggugat dalam perkara perdata saat sidang mediasi. Oleh karena itu pihaknya meminta kepada BUMN dalam hal ini jajaran Direksi PT Pelni pusat agar mengambil tindakan tegas terhadap pegawainya yang bertugas di Kaimana. Dikarenakan selama 2 tahun tidak pernah menafkahi istrinya. Padahal menurut hukum perkawinan, harus menafkahi istri.

” Laporan dari istrinya atau kliennya sudah dimasukan ke PT Pelni waktu itu sudah ditindaklanjuti saat laporan pertama diberikan kemudahan proses tidak berjalan. Namun kliennya sudah membuat laporan kedua kepada PT.Pelni agar diambil tindak tegas dan ditindak tegas sesuai aturan dari BUMN serta bila perlu dipecat dari pegawai BUMN,” ujarnya.

Disamping itu Lutfi menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan secara pidana, akibat dari perbuataan yakni adanya perselingkuhan yang dilakukan suaminya. Bahkan pernah dibicarakan secara kekeluargaan, tetapi sampai hari ini terlapor berinisial CT bersikeras. Padahal dalam pertemuan tersebut, disepakati terlapor akan mendatangi rumah kliennya guna menyelesaikan permasalahan.

” Sampai dengan hari ini, tidak ada langkah atau itikad baik menemui kliennya. Kalau komunikasi sudah tidak lagi sejak 1 tahun lebih, jadi mereka menikah tahun 2016 lalu atau kurang lebih 10 tahun. Nah suaminya mulai bermain api atau selingkuh tahun 2022 lalu. Berdasarkan pengakuan dari wanita idaman lain suaminya,” urainya.

Bahkan dengan tegas Lutfi menegaskan, harapannya karena kliennya sebelum melakukan pernikahan adalah wanita karier dan berprofesi dalam dunia media. Kemudian melepaskan semua untuk karier ke tingkat lebih baik. Tetapi tidak ditindaklanjuti dan masuk dalam kehidupan rumah tangga, namun diperlakukan tidak sebagaimana mestinya kehidupan sebagai suami dan istri, sehingga permintaan kliennya jika mengambilnya dengan baik dan mengembalikan juga dengan baik.

” Kerugian yang dialami korban harus diselesaikan. Dari sis kita wilayah orang timur ada juga aturan hukum adat. Hak kliennya tidak pernah dinafkahi agar diberikan. Kami juga akan surati dewan Direksi PT Pelni di Jakarta,” bebernya.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *