Gubernur Sulsel dan Pengusaha Tawar Menawar Fee
JAKARTA, SorongPos – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan berinisial NA sebagai tersangka,dugaan suap proyek inftrastruktur di Sulawesi Selatan tahun 2020-2021. Disamping itu juga komisi anti rasuah, ini juga menetapkan dua orang tersangka lainnya berinsial AS dan ER.










