JAKARTA, SorongPos – Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri akan melakukan mengusut penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) di Papua dan Aceh, terkait kasus dugaan tindak pidana korupai.
Hal ini sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat ditemui wartawan termasuk salah satu grup media ini. Dalam keteranganya Kamis(25/02) Jampidsus menjelaskan, bahwa nantinya Kejaksaan bersama KPK dan Kepolisian RI dibawah komando Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) secara bersama menangani kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
” Nanti ada pengarahan dari pak Menkopolhukam (Mahfud MD) bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi terkait Otsus harus dijalankan 3 lembaga, Polri, Kejaksaan dan KPK baik di Aceh maupun Papua,” tegasnya.
Hanya saat ini pihak Kejaksaan belum mengetahui data awal yang menjadi dasar penelusuran kasus- kasus tersebut.Namun Jampidsus menegaskan bahwa penyaluran dana pemerintah melalui Otsus, mulai saat ini sudah didalami penyelidik dan penyidik.
” Pokoknya ada kaitan dengan dana Otsus. Disuruh supaya ada perhatian. Nanti kita masih menunggu tugas dari pak Menkopolhukam. Tapi kami sudah siap-siap, nanti akan ada tugas,” akunya.
Sementara keterangan yang dihimpun grup media ini, Menkopolkuham Mahfud MD sudah menerima laporan dugaan kasus korupsi dana Otsus dari Forum Kepala Daerah seTanah Tabi dan Saireri( FORKADA) Provinsi Papua. Selanjutkan Menkopolhukam menginstruksikan kepada 3 lembaga penegak hukum negara, untuk segera mengusut indikasi tersebut.
Selain itu Badan Intelijen dan Keamanan Negara( Baintelkam) Polri pernah mengungkap dugaan penyelewengan dana otsus Papua dalam rapat pimpinan Polri tahun 2021 belum lama ini. Bahkan dari hasil pemeriksaan BPK terdapat pemborosan dalam pengunaan anggaran dan indikasi temuan mark up atau penggelembungan harga dalam pengaddan sejumlah fasilitas umum di Provinsi Papua. (tim/jkt)