Di Waisai, Ayah Kandung Tega Menyetubuhi Anak Kandungnya Sendiri Sebanyak 6 Kali

Di Waisai, Ayah Kandung Tega Menyetubuhi Anak Kandungnya Sendiri Sebanyak 6 Kali

Waisai – Seorang ayah seharusnya membimbing dan membesarkan anaknya dengan penuh kasih sayang. Namun ayah yang satu ini berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi.

Pasalnya tega memperkosa anak kandung sendiri sebanyak 6 kali.

Kasus persetubuhan /pemekorsaan  ayah dan anak dibawa umur terjadi di Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat, Propinsi Papua Barat yang dilakukan oleh pelaku berinisial AM( 44) terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri berinisial HM(12).

Kapolres Raja Ampat AKBP. Andre.J.W. Manuputty, S IK dalam jumpa persnya di ruang data Polres Raja Ampat, Selasa 16/02/2021, mengatakan perbuatan pelaku yang merupakan ayah kandung korban, dilakukan sejak tahun 2017 sewaktu korban duduk dibangku sekolah dasar.

” Korban HM digauli ayah kandungnya sejak duduk di sekolah dasar, tahun 2017 dan waktu itu korban berumur 12 tahun” ujar Kapolres

Dari kronologisnya yang dituturkan oleh Kapolres Raja Ampat, bahwa pelaku AM menyetubuhi korban tahun 2017 saat itu korban berumur 12 tahun dan masih duduk dibangku sekolah dasar.

Dikatakan dalam melampiaskan nafsunya birahinya, pelaku selalu dipengaruhi minuman keras dan melakukanya di tempat yang berbeda. Perbuatan tersangka pertama dilakukan rumah adiknya belakang penginapan depan pangkalan ojek 5 Waisai sebanyak tiga kali. Kemudian di perumahan 300 dua kali dan pos satpol PP sebanyak 1 kali.

“Hal tidak senonoh yang dilakukan ayah terhadap anak kandungannya bukan hanya 1 kali, namun 6 kali berturut-turut ditempat yang berbeda” terang Kapolres

Lanjut dikatakan, perbuatan tersebut ditolak mentah-mentah oleh anak kandungnya namun pelaku memaksa dengan akhirnya persetubuhan antara ayah dan anak terjadi, ungkapnya sembari menambahkan barang bukti berupa pakaian dalam korban telah diamankan bersama pelaku yang merupakan ayah kandung korban

Kasus persetubuhan ayah dan anak kandung terkuak ketika sang adik berinisial EM mendapati kakaknya menyetubuhi keponakannya dirumah. Hal itu membuat adiknya naik pitam dan langsung melaporkan pelaku AM ke Polres Raja Ampat. Tidak menunggu lama Satreskrim Polres Raja Ampat di bawa pimpinan kasat Reskrim AKP. Nirwan Fakaubun, S.IK,Sabtu13/02/2021 langsung menangkap pelaku dirumahnya.

Kapolres Raja Ampat AKBP. Andre J.W Manuputty,S.IK menegaskan bahwa pelaku dikenakan pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 dan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, AKP. Nirwan Fakaubun,S.IK mengatakan kasus persetubuhan ayah dan anak ini dalam proses pengembangan untuk mencari fakta-fakta yang lain

” Kasus ini masih kita dalami, dan kemungkinan besar, kami akan memanggil keluarganya termasuk adik perempuan pelaku dan istrinya untuk diambil keterangan,’ urainya 

Sedangkan untuk korban sendiri, karena mengalami trauma maka pihak polres akan mendampingi korban karena yang bersangkutan masih di bawa umur ( is/boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *