Polda Metro Jaya Rilis 15 Tersangka Mucikari Selama Pendemi Covid-19

Polda Metro Jaya Rilis  15 Tersangka Mucikari Selama Pendemi Covid-19

JAKARTA, SorongPos – Polda Metro Jaya Kamis(25/02) merilis hasil penangkapan terhadap jaringan mucikari yang memperdagangkan para wanita melalui aplikasi Mi-Chat. Ironisnya dalam rilis diungkapkan, para wanita dipasarkan melalui para joki dengar tarif sebesar Rp 300 sampai dengan Rp 500 untuk sekali kencan. Lebih miris lagi, pada malam hari setelah usai bekerja, mereka harus melayani atau berhubungan badan dengan para joki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kebakayakan dari mereka yang memasang praktek prostitusi online. Dengan memakai jasa joki yang mencari pelanggan. Sedangkan para wanitanya tetap tinggal di dalam hotel.

” Biasanya pakai joki, untuk memperdagangkan orang melalui aplikasi Mi Chat. Wanita tetap tinggal di dalam hotel dan jokinya bisa lebih dari dua orang. Nah mam hari korban usai melayani tamu, mereka juga harus berhubungan badan dengan para joki,” ungkapnya dalam rilis disampaikan kepada media grup ini di Jakarta.

Dikatakan Kombes Yusri Yunus, para korban yang selesai melayani tamu. Dimana joki mendapat jatah Rp 50 sampai dengan Rp 100 ribu. Diungkapkan pula para korban biasanya ditawarkan pada siang hari sampai jelang sore dan biasanya para korban bisaendapat 3 sampai 4 tamu per harinya. ‘ Uang dari hasil prostitusi online, digunakan pelaku untuk membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari- hari korban,” tuturnya

Ditambahkan juga kasus perdagangan manusia, berawal dari perkenalan melalui media sosial facebook, instagram, twitter, mi chat dan whatss app.Setelah berkenalan diajak jalan dan makan, kemudian nginap di hotel dan berhubungan badan. Kemudian pelaku membuat aplikasi Mi-Chat yang dioperasikan para joki, untuk menawarkan korban kepada lelaki hibimg belang dengan cara boking online. ” Modusnya seperti itu,” tuturnya.

Ditambahkan juga sebelumnya Subdit V Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus eksplotaisi anak dibawah umur yang dilaporkan dari tanggal 7 Januari sampai 23 Februari 2021. Hasilnya sebanyak 91 anak dibawah umur dan 191 perempuan dewasa diamankan.

Sebanyak 286 korban telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Sementara pihak kepolisian sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, hanya tidak disebutkan identitasnya. Saat ini para pelaku ditahan rumah tahanan Polda Metro Jaya.

” Tersangka dikenakan pasal 88 jo pasal 76 I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman masing masing 1 tahun penjara. (tim/jkt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *