redaksi sorpos

Benarkah Akalius Yanus Misiro Ditopang “Tangan Kuat” Dalam Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Mogoy Merdey ?

Publik Papua Barat Penasaran  Oleh  : Nus B Praktisi Pers di Tanah Papua.  Publikasi terbaru sejumlah media online menyentakkan kalangan pemerhati kasus korupsi Jalan Mogoy Merdey Teluk Bintuni PUPR Papua Barat Tahun Anggaran 2023. Memperkuat dugaan miring yang melahirkan pertanyaan di atas. Chanel Berita online, jurnal telegraf.com(23/11), tualnews.com(24/11) dan taburapos.com(25/11), mengutip dan mengekspos pernyataan sumber kompeten, menurunkannya  dengan judul beda-beda, tapi intinya mengarah ke sana. Benarkah, AKALIUS YANUS MISIRO, DITOPANG

Kasus Korupsi Mogoy Merdey Memasuki Babak Baru

Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, pendakwaan dan penyidangan di Pengadilan Tingkat Pertama juga Pengadilan Tinggi Propinsi Papua Barat, obyek perkara yang merugikan negara 7,3 milyar rupiah lebih, kini berlanjut ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Kalau kemarin, masuk Pengadilan Tinggi Papua Barat, karena keberatan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, lalu banding, maka fase ini lebih ke kekecewaan  5 terdakwa yang divonis brutal oleh Pengadilan Tinggi, tanpa

Advokad Yan Ch. Warinussy, Kritisi Penerapan Hukum Dan Endus Kejanggalan Terkait Kasus Korupsi Jalan Mogoy Merdey

“ Klien saya Beatrick Baransano, tidak menerima s3epeserpun uang pembayaran pekerjaan itu, dari siapa pun. Alias tidak menerima uang haram dari proyek Peningkatan Jalan Mogoy Merdey, yang bisa dikaitkan dengan dalil menguntungkan diri sendiri. Buktinya,  hakim Pengadilan Tingkat Pertama, juga Pengadilan Tinggi Papua Barat, tidak membebankan biaya perkara kepadanya. Tapi, justru dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan”  oleh Pengadilan Tinggi Papua Barat, mengabulkan banding

Ilustrasi

OLEH : NUS B. Praktisi Pers Pendamba Keadilan di Tanah Papua. Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni Dinas PUPR  Propinsi Papua Barat, yang naik banding oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bintuni ke Pengadilan Tinggi Papua Barat di Manokwari, telah menetapkan amar putusan ber Nomor : 17/PID.SUS-TPK/2025/PN/Mnk, per tanggal 2 Oktober 2025, dan dirilis kepada publik khusus keluarga per tanggal 9 Oktober 2025. Ada kontradiksi amar putusan antara

SIARAN PERS: Masyarakat Hukum Adat Malaumkarta Raya Sahkan Peraturan Adat untuk Kelestarian Laut dan Pesisir

Ket Foto: Pada tanggal 16 Oktober 2025 Masyarakat Hukum Adat (MHA) Malaumkarta Raya mengambil langkah penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan pesisir dengan mengesahkan Peraturan Adat tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir. (Foto: Della Yulia Paramita/YKAN) Sorong, Papua Barat Daya, 16 Oktober 2025 – Pada tanggal 16 Oktober 2025 Masyarakat Hukum Adat (MHA) Malaumkarta Raya mengambil langkah penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan pesisir dengan mengesahkan

PRESS RELEASE: “Festival Sorai Waisai 2025 : Penutup 50 Hari Pengabdian Mahasiswa UGM yang Manis

Raja Ampat, 6 Agustus 2025 — Pelabuhan Falaya, Kota Waisai, Selasa (5/8/2025) menjadi saksi pelaksanaan Festival Sorai Waisai 2025, puncak kegiatan pengabdian mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tergabung dalam program Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) di Distrik Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Acara yang berlangsung meriah ini tidak hanya menjadi penutup masa pengabdian, tetapi juga menjadi refleksi perjalanan 50 hari mahasiswa dalam melaksanakan berbagai

Pendeta Imelda Baransano, S.Si.Teol, M.si, M.Mis. Sah Menyandang Gelar Doktor Sosiologi Agama.

Sorong Pos, (20/06/2025). Rektor Universitas Kristen Satya Watyana (UKSW) Salatiga, Profesor Doktor Intiyas Utami, SE, M.Si.AK, Jumat tanggal 20 Juni 2025, menandai yudisium Pendeta IMELDA BARANSANO, S.Si.Teol, M.Si, M.Mis,  dengan memindahkan kucir topi toga simbol pengukuhan gelar akademik, Doktor Sosiologi Agama, setelah orasi ilmiah disertasinya yang berjudul : “SALIYAB” . RUMAH ADAT MODEL REKONSTRUKSI MANUSIA PAPUA DI GRIME NAWA. Bukti penyelesaiaan perkuliahan di Prodi Sosiologi Agama Fakultas Teologi UKSW Salatiga.

PRESS RELEASE: “29 Mahasiswa Universitas Gadjah Mada Siap Melakukan Pengabdian, Berfokus pada  Optimalisasi Ekowisata & Potensi Maritim di Raja Ampat”

Universitas Gadjah Mada kembali menunjukkan komitmennya dalam membumikan semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran  Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) tahun 2025. Kali ini, sebanyak 29 mahasiswa lintas fakultas akan diterjunkan ke wilayah timur Indonesia, tepatnya di Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, untuk menjalankan misi pengabdian bertema “Optimalisasi Ekowisata dan Potensi Maritim Berkelanjutan melalui Sinergi Tata Kelola Pemerintah dengan Pendekatan Bottom-Up” Dipilihnya Waisai bukan tanpa

Sidang Perdana Kasus M0goy Merdey Tanpa Kehadiran Penyedia Jasa Konstruksi

Gambar: Ilustrasi Sorong Pos.Com, Manokwari (10/04) – Pengadilan Negeri Tipikor klas IB Manokwari hari Kamis, 10 April 2025, menggelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi  Proyek Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat, di ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri Manokwari. Dihadapkan ke depan Sidang, lima terdakwa masing-masing, Nadjamudin Benu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat, Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Daud, selaku