Sidang Perdana Kasus M0goy Merdey Tanpa Kehadiran Penyedia Jasa Konstruksi

Sidang Perdana Kasus M0goy Merdey Tanpa Kehadiran Penyedia Jasa Konstruksi

Gambar: Ilustrasi

Sorong Pos.Com, Manokwari (10/04)Pengadilan Negeri Tipikor klas IB Manokwari hari Kamis, 10 April 2025, menggelar Sidang Perdana Kasus Dugaan KorupsiĀ  Proyek Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat, di ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri Manokwari. Dihadapkan ke depan Sidang, lima terdakwa masing-masing, Nadjamudin Benu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat, Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Daud, selaku Kuasa PT. Pola Sarana DimensiĀ  Penyedia Jasa Konsultasi dan Adi Kalalembang, Inspektur PT. Pola Sarana Dimensi sekaligus Konsultan Pengawas. Juga Beatrick Baransano, Kepala Sub Bagian Keuangan, Pejabat Penatausahaan Keuangan PUPR Papua Barat, serta Bendahara Naomi Kararbo. Tanpa kehadiran Penyedia Jasa Direktur CV. Gloria Bintang Timur, Victor Andries Affar karena masih buron, setelah dimasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Papua Barat dan tak kunjung ditemukan.

Masih ada satu tersangka lagi yang belum ditingkatkan statusnya sebagai terdakwa oleh Kejati Papua Barat, untuk di ajukan ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas I B Manokwari, karena alasan, pendalaman keterlibatannya, yang oleh Asisten Bidang Pidana Khusus Tipikor Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, disebut Pemeran Utama dan Peminjam Bendera CV. Gloria Bintang Timur dalam kasus ini, yakni, tersangka Akalius Yanus Misiro, ASN di Puskemas Bintuni, Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat. Yang bersangkutan saat ini masih diamankan di Lapas Klas II B Kampung Ambon Manokwari, menunggu gilirannya setelah pendalamn tuntas dilakukan oleh Kejati Papua Barat.

Sidang Perdana hari Kamis, 10 April 2025, dipimpin Hakim Ketua Helmin Samalay, SH, MH, dan Hakim anggota Pitaryanto SH, serta Hermawanto SH, dengan agenda utama, Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Lokus tempat pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Mogoy Merdey, yang juga adalah wilayah pelayanan hukum Kejaksaan Negeri Bintuni. Sidang yang dijadwalkan jam 10.00 pagi Waktu Indonesia Bagian Timur, baru dimulai jam 14.30 WIT, karena banyaknya agenda persidangan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Manokwari.

Sidang itu dihadiri dan disaksikan juga oleh anggota keluarga dari para tersangka, disamping para kuasa hukum. Diantaranya, Kuasa Hukum terdakwa Najamuddin Benu, Pieter Welikin SH, dan tim, Kuasa Hukum terdakwa Beatrik Baransano serta Naomi Kararbo, Advokad Yan Chritian Warinussy SH, MH berserta anggotanya. Sidang berlangsung terbuka untuk umum, tapi dalam pengamanan ketat. Setelah pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, sidang ditutup dan akan dilanjutkan lagi hari Kamis minggu depan, tanggal 17 April 2025, dengan agenda, mendengarkan keterangan dari Saksi Kejaksaan Negeri Bintuni.

Perkara dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Mogoy Merdey Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat, dilidik dan disidik sejak empat bulan terakhir tahun 2024, September, Oktober, November dan Desember tahun lalu. Sampai pada sidang perdana 10 April 2025, sudah lebih kurang 8 bulan kasus ini ditelusuri. Tapi Direktur CV. Gloria Bintang Timur, Victor Andries Affar, Penyedia Jasa Konstruksi untuk pengerjaan Proyek itu, tidak pernah diusut mempertanggungjawabkan kerjanya. Meski sudah ditersangkakan oleh Kejati Papua Barat dan di cari karena masuk DPO, tapi tidak ditemukan untuk dihadirkan. Jadi di Sidang Perdana ini, tanpa kehadiran Penyedia Jasa Konstruksi. Bahkan, Akalius Yanus Misiro, yang ditersangkakan karena diduga sebagai peminjam bendera CV. GBT, dan pemeran utama pengaturan penyimpangan dalam Proyek itu, pun belum dijadikan terdakwa, sehingga belum dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Klas I B Manokwari, maka belum juga bisa dihadirkan. (eb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *