Putusan MK Belum Ada, Setiap Parpol Harus Waspada
SORONG.SorongPos.Com,-Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Abner Reinal Jitmau S.Sos,MM saat ditemui media ini mengatakan jika putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan bahwa sistim pemilihan legislatif (pileg) pada tahun 2024 mendatang, dilakukan secara profesional secara tertutup. Dimana dirinya memastikan banyak calon anggota legislatif yang sudah mendaftarkan atau bersiap untuk maju bersaing pada bulan Februari 2024 akan mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif. Sedangkan jika Mahkamah Konsitusi memutuskan dilakukan secara profesional terbuka, maka