Kejati PB Layangkan Panggilan Ketiga Terhadap Selvi Wanma

Kejati PB Layangkan Panggilan Ketiga Terhadap Selvi Wanma

Manokwari.SorongPos.Com, – Hakim tunggal pra Peradilan Pengadilan Negeri Klas I B Sorong menganulir putusan majelis hakim Tipikor Manokwari dan mengabulkan permohonan Pemohon gugatan pra Peradilan Selviana Wanma, tersangka dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat. Dengan demikian status hukum tersangka terhadap Selviana Wanma, dinyatakan gugur. Namun tidak menghentikan Kejaksaan Negeri Sorong yang disupervisi Kejati Papua Barat, untuk melanjutkan kasus ini ke meja hijau untuk diadili.

Terkait hal tersebut Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) l, baru terkait dengan dugaan korupsi PLTD Raja Ampat. Bahkan, surat panggilan terhadap Selviana Wanma untuk dimintai keterangan sebagai saksi, telah dikirim kepada yang bersangkutan.

“Sprindik baru sudah terbit. Bahkan, surat panggilan ke tiga terhadap SW sudah kita layangkan kemarin (Selasa),” ujar Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol, S.H.,M.H kepada awak media di Manokwari belum lama ini.

Menurutnya dengan tiga kali panggilan kepada Selviana Wanma, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas,S.H.,M.H menyebut, surat panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan alias mangkir dari panggilan tersebut.

” Surat panggilan pertama dan kedua sudah kita layangkan dan yang bersangkutan tidak hadir. Surat panggilan ke tiga sudah kita layangkan Selasa kemarin,” bebernya.

Dikatakan Aspidsus, jika nantinya pada surat panggilan ketiga itu yang bersangkutan masih tetap tidak hadir, maka akan ada prosedur hukum lanjutan yang akan ditempuh.

Saat ini juga lanjut Aspidsus menjelaskan bahwa pengusulan pencekalan keluar negeri terhadap Selviana Wanma ke Kejaksaan Agung sudah disetujui sehingga memudahkan penyidik Tipikor Kejaksaan dalam melakukan penyidikan. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *