Putusan MK Belum Ada, Setiap Parpol Harus Waspada

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPR Papua Barat Abner Jitmau sedang diwawancarai soal pengisian jabatan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (6/1/2023). Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Abner Jitmau Soroti Pembagian Jabatan Pimpinan OPD Pemprov Papua Barat Daya, https://papuabarat.tribunnews.com/2023/01/06/abner-jitmau-soroti-pembagian-jabatan-pimpinan-opd-pemprov-papua-barat-daya. Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Fransiskus Salu Weking

SORONG.SorongPos.Com,-Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Abner Reinal Jitmau S.Sos,MM saat ditemui media ini mengatakan jika putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan bahwa sistim pemilihan legislatif (pileg) pada tahun 2024 mendatang, dilakukan secara profesional secara tertutup. Dimana dirinya memastikan banyak calon anggota legislatif yang sudah mendaftarkan atau bersiap untuk maju bersaing pada bulan Februari 2024 akan mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif. Sedangkan jika Mahkamah Konsitusi memutuskan dilakukan secara profesional terbuka, maka para caleg tidak akan mundur dan bersaing secara demokratis.

” Ini harus dilihat oleh setiap parpol dan diwaspadai setiap parpol, sampai hari ini Mahkamah Konsitusi belum memutuskan. Apakah sistimnya akan dilakukan secara profesional terbuka atau tertutup,” akunya.

Diuraikan Abner juga, jika dilakukan profesinal tertutup. Dimana rakyat yang memiliki hak dan terdaftar sebagai pemilih, akan memilih lambang partai dan bukan memilih orang (caleg,red). Tetapi jika dilakukan secara profesional terbuka, dimana masyarakat sebagai pemilih dapat memilih dengan cara memilih orang yang didukung menjadi anggota legislatif yang nantinya akan duduk di parlemen.

” Terserah rakyat nantinya mereka mau suka lambang partai mana. Pilih partai mana, dengan demikian semua selama ini yang berada dalam struktur partai pun pasti akan kecewa. Karena ada yang akan berjuang dan ada yang duduk memilih diam menunggu durian runtuh,” ujarnya.

Bahkan kata Abner, sistim profesional tertutup mengharuskan KPU sebagai pelaksana. Hanya menggunakan lambang partai pada surat suara. Sedangkan nama calegnya, sama sekali tidak dicantumkan. Kemudian setelah dilakukan pemilihan, partai mana yang menang.Hanya jajaran fungsional partai mulai dari Ketua, Sekertaris, Bendahara dari setiap parpol yang akan menentukan calegnya masuk dan duduk di parlemen ” Mau ambil keluarga atau darimana saja masuk jadi anggota dewan. Terserah jajaran pengurus partai. Tapi apakah ini akan menjamin bagi para caleg yang ikut turut bermain ataukah tidak sama sekali,” ujarnya.

Ditambahkan Abner pula hal ini tentunya akan berdampak pada pilkada serentak yang dilakukan pada bulan November 2024 mendatang. Menurutnya juga jangan sampai sudah bersemangat membangun partai, secara tiba-tiba putusan MK mengharuskan dilakukan secara profesional terbuka atau tertutup.

” Saya hanya sampaikan saja. Kalau dilakukan secara profesional tertutup. Banyak caleg yang mungkin mundur termasuk para anggota dewan yang kini duduk di parlemen baik dari pusat sampai ke daerah. Akan berpikir dua kali, untuk maju kembali,” urainya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *