Selvi Wanma Tidak Indahkan Panggilan Kejaksaan Sorong

Selvi Wanma Tidak Indahkan Panggilan Kejaksaan Sorong

SORONG. SorongPos. Com, – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Papua Barat Jaden Dasnarebo, S.H dalam press release kepada media ini (19/2) meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong , untuk segera menetapkan Selvi Wanma sebagai tersangka Korupsi.

Hal ini dikarenakan yang bersangkutan, tidak mengindahkan panggilan Kejaksaan Negeri Sorong. ” Tidak kooperatifnya saudara Selvi Wanma ketika tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Sorong dalam kasus dugaan korupsi jaringan listrik Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan alasan sakit, ” akunya.

Dijelaskannya pula, hal ini berbeda. Dikarenakan yang bersangkutan mengkagetkan publik dan dilihat sehat bugar, ketika menghadiri pendaftaran bakal calon Ketua Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya di hotel Vega Kota Sorong, ” ujarnya.

Dikatakan pula Jaden, tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong seperti ditampar mukanya oleh saudara Selvi Wanma yang lebih memilih hadir di kegiatan Partai Golkar dari pada menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Sorong dalam kasus Korupsi Kabupaten Raja Ampat.

“Kita mendorong agar mengambil tindakan tegas agar marwa kejaksaaan tidak boleh diremehkan oleh siapapun,” urainya.

Lebih jauh Jaden mengatakan, Selvi Wanma sebagai pemilik PT. Fourking Mandiri telah mengerjakan proyek kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.Sementara dalam fakta persidangan sudah jelas bahwa saudara Selvi Wanma telah menerima pencairan anggaran proyek tersebut yang mana anggaran proyek tersebut semuanya masuk ke rekening Selvi Wanma.

” Masyarakat Raja Ampat sudah mengetahui bahwa Kejaksaan Negeri Sorong, telah menerbitkan Sprindik baru untuk memanggil yang bersangkutan Selvi Wanma tetapi yang bersangkutan diduga tidak menghadiri panggilan kejaksaan dan lebih memilih menghadiri kegiatan partai Golkar di kota sorong, untuk itu kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk mengambil tindakan tegas untuk memanggil paksa yang bersangkutan, ” terangnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Fuad H, SH, MH saat di konfirmasi media ini, enggan memberikan komentar lebih jauh. Akan tetapi menurutnya bahwa pihaknya sudah mendapatkan sprindik baru, guna memanggil dan meminta keterangan dari yang bersangkutan dalam hal ini Selvi Wanma.

” Setelah pra pid kemarin, status tersangka gugur. Nah memang ada sprindik baru guna memanggil dan meminta keterangan dari Selvi Wanma dalam kapasitas sebagai saksi. Itu saja yang bisa diaampaikan, ” tuturnya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *