Toko Salawati Motor Dipolisikan
SORONG.SorongPos.Com, – Jatir Yudha Marau SH, CLI dan Fransisco S Suwaltabessy SH selalu kuasa hukum dari Dolfianus Rumaropen dalam press release yang disampaikan ke media ini menjelaskan pihaknya telah membuat laporan pidana pada Kepolisian Sorong dengan nomor : STTLP/B/266/IV/2022/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat pada tanggal 22 April 2022 lalu. Dijelaskan pula bahwa pihaknya tidak hanya mempolisikan kedua orang tersebut, tetapi juga sudah membuat laporan berupa pengaduan kepada Kepala Kantor Kesyabandaran










