KOTASORONG.SorongPos.Com,- Ketua Tim Pemantau Kemanusiaan Papua Barat Manawir Paul Finsen Mayor S.Ip melalui press release kepada media ini, Sabtu(4/9) mendesak Pangdam XVII/Kasuari agar segera membebaskan kedua pemuda yang ditangkap di Kabupaten Maybrat, karena diduga terlibat penyerangan Posramil Kisor Distrik Aifat Selatan.
Menurutnya pada hari Jumat(3/9) lalu bertempat di kantor Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay/Papua Barat, telah dilaksanakan rapat bersama antar lembaga menyikapi kondisi kemanusiaan di kampung Kisor Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat.Dslam rapat tersebut, telah diputuskan untuk membentuk tim pemantau Kemanusiaan.
” Ketua tim pemantau saya sendiri selaku Ketua DAP. Anggotanya terdiri dari Ketua PGGP Provinsi Papua Barat Pdt. Sherly Parinussa S.Th. Ketua FKUB Provinsi Papua Barat Pdt. Sadrak Simbiak. Wakil Ketua I MRP Papua Barat Maccleurita Kawan SH,MH. Kepala Bidang Keagamaan pada DAP III Doberay Pdt.S Manufandu S.Th. Kepala Bidang Pemerintahan pada DAP III Doberay Yosep Auri. Kepala Bidang Hukum dan HAM pada DAP III Doberay Yan Christian Warinussy .Kepala Peradilan Adat pada DAP III Doberay Oktovianus Rumasep dan stafnya Ariel Wanma. Ketua Dewan Adat 7 Wilayah Suku Meyah Musa Mandacan S.E,” akunya.
Ditambahkannya juga hasil dari rapat dilakukan. Dimana pihaknya meminta dan mendesak Pangdam XVII/Kasuari, untuk melepaskan kedua pemuda masing-masing atas nama Michael Yaam (17) dan Simon Waymbewer (26) yang ditangkap oleh pasukan Yonif 762/VYS bersama anggota Kodim 1809 Maybrat di Kampung Kisor Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat pada hari Kamis sore (2/9).
Dikatakannya juga sebagaimana yang ditulis berbagai media online bahwa keduanya dituduh terlibat dan merupakan bagian dari sekitar 30 atau 50 orang yang melakukan aksi penyerangan di Posramil Kisor yang menyebabkan 4 orang anggota TNI AD tewas. Dimana pihaknya sudah menerima informasi dari sumber terpercaya di Distrik Aifat Selatan yang menegaskan bahwa kedua pemuda tersebut, tidak terlibat dan bukan bagian dari kelompok yang melakukan penyerangan terhadap Posramil.
” Dua anak muda itu tidak terlibat seperti yang dilansir media bahwa mereka adakah bagian dari TPN OPM atau KKB pimpinan Manfret Fatem. ” Oleh karena itu, Gereja juga mendesak kepada Pangdam XVII/Kasuari. Untuk senantiasa kedepankan langkah penegakan hukum dalam menyelidiki siapa sesungguhnya pelaku atau kelompok yang melakukan aksi penyerangan dan melakukan penganiayaan berat. Tentunya dengan melibatkan Komnas HAM, penyidik dari Kepoisian dalam hal ini Polda Papua Barat, Polres Sorsel dan Polres Persiapan Kabupaten Maybrat,” tuturnya.
Hal ini mengacu kata Mayor sesuai dengan amanat UU RI Nomor 81 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dikarenakan kuat dugaan para pelaku penyerangan adalah merupakan warga sipil. Dengan demikkan tidak bisa dan serta merta diterapkan interogasi oleh aparat TNI terhadap warga sipil.” Kalau ini terjadi, tentu kedepan akan menyulitkan bagi kepentingan pengungkapan fakta hukum yang diperlukan oleh penyidik Polri,” imbuhnya.
Ditegaskan Paul Mayor pula atas nama masyarkat adat Papua, pihaknya meminta agar kedua pemuda tersebut segera dibebaskan. Karena diduga terlibat, padahal seyogyanya tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. Selain itu pihaknya juga meminta dalam pengungkapan kasus penyerangan Posramil Distrik Aifat Selatan agar tidak mengorbankan masyarakat di Kabupaten Maybrat yang sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa penyerangan dan penganiayaan berat mengakibatkan 4 orang anggota TNI AD meninggal. ” Itu saja penyamapaian dari kami tim pemantau Kemanusiaan dari Papua Barat,” terangnya. (boy)