SORONG.SorongPos.Com, – Jatir Yudha Marau SH, CLI dan Fransisco S Suwaltabessy SH selalu kuasa hukum dari Dolfianus Rumaropen dalam press release yang disampaikan ke media ini menjelaskan pihaknya telah membuat laporan pidana pada Kepolisian Sorong dengan nomor : STTLP/B/266/IV/2022/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat pada tanggal 22 April 2022 lalu.
Dijelaskan pula bahwa pihaknya tidak hanya mempolisikan kedua orang tersebut, tetapi juga sudah membuat laporan berupa pengaduan kepada Kepala Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong, sehubungan dengan adanya tindak pidana memanfaatkan garis pantai , untuk membangun fasilitaa dan atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri diluar kegiatan di pelabuhan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 297 ayat (2) pasal 229 dan pasal 300 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
Menurut Yudha bahwa pihaknya melayangkan laporan pidana maupun pengaduan tersebut, dengan alasan bahwa kliennya adalah pemilik sebidang tanah yang dikuasai secara turun temurun dari kedua orang tuanya sejak tahun 1958 sampai dengan sekarang. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya bukti kepemilikan tanah. Selain itu juga Lili Maria Tandriani dan Petrus Tunggawan membeli obyek sengketa tanah dari pihak lain yang secara diam-diam membuat sertifikat tanah tanpa menguasai fisik tanah, kemudian menjual dan beberapa kaki ke pihak lain dan lalu dijaminkan ke bank. Kemudian dilelang dan dimenangkan/beli oleh Petrus TH Tunggawan dan Lili Maria Tandriani. Disamping itu juga atas kepemilikan sebidang tanah tersebut. Dimana kliennya sedang bersengketa dengan kedua orang tersebut yang merupakan pemilik toko Salawati Motor pada Pengadilan Negeri Sorong dengan Nomor Perkara 42/PDT.G/2022/PN.Son. ” Obyek lelang yang telah dibeli Petrus Tunggawan dan Lili Maria Tandriani, kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan obyek sengketa ke Pengadilan Negeri Sorong. Namun Pengadilan Negeri Sorong belum dapat melakukan eksekusi. Karena adanya upaya hukum dari kliennya dengan mengajukan gugatan perdata Nomor 58/PDT.G/2022/PN Son pada Pengadilan Negeri Sorong yang hingga saat ini telah sampai pada tingkat Mahkamah Agung berapa PK, ” ujarnya.
pada
Ditegaskan pula karena Pengadilan Negeri Sorong belum dapat melakukan eksekusi pengosongan obyek sengketa yang dikuasai kliennya, maka kedua orang tersebut dengan segala upaya mau melakukan eksekusi mendahului Pengadilan Negeri Sorong, dengan menggunakan oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab untuk menakuti kliennya. Kemudian masuk dan melewati kedalam obyek sengketa. Kemudian membangun fasilitas pelabuhan, membuat reklamasi pantai dan menggunakan kepentingan pelabuhan untuk kepentingan sendiri, memuat dan membongkar alat berat, bongkar muat material dengan menggunakan LCT, Tongkang dan Tugboat dan mengkomersilkan labuh tambat dari kapal-kapal umum lainnya. ” Jadi perbuatan mereka berdua (Salawati Motor, red) adalah suatu bentuk tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 297 ayat 2, pasal 299 dan pasal 300 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Atas pembangunan terminal pelabuhan dan reklamasi pantai tanpa izin lingkungan darat dapat juga diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ” urainya
Lebih lanjut Yudha mengatakan pihaknya sudah mengajukan pengadusn ke Kepala Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Kota Sorong agar tidak mengijinkan atau melarang kapal berupa LCT, Tugboat dan Tongkang melakukan aktifitas labu/tambat, bongkar muat alat dan material pada pelabuhan yang dibangun Lili Maria Tandriani dan Petrus TH Tunggawan(Toko Salawati Motor) yang terletak di jalan Kapitan Pattimura RT/RW 003/001 Kelurahan Suprauw Kecamatan Maladum Mess Kota Sorong Provinsi Papua Barat. Selain itu juga menindak tegas oknum-oknum pada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Sorong yang mengijinkan adanya kegiatan operasional bongkar muat, labu tambat pada pelabuhan khusus yang dibangun Toko Salawati Motor. Kemudian tidak memberikan rekomendasi kepada Lili Maria Tandriani dan Petrus Tunggawan, untuk membangun pelabuhan khusus guna kepentingan sendiri. Dikarenakan areal tersebut adalah milik kliennya dan dalam penguasaan kliennya serta dalam proses perkara di Pengadilan. ” Kami juga minta proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Lili Maria Tandriani dan Petrus Tunggawan yang telah memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menaikkan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri diluar kegiatan di pelabuhan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa ijin, ” urainya. (boy)