MANOKWARI.SorongPos.Com,- Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay Papua dan Papua Barat Manawir Paul Finsen Mayor S.IP dalam press release yang disampaikan kepada media ini, menjelaskan bahwa hari ini Rabu tanggal 15 September lalu. Dimana keluarga besar Wambrauw dan keluarga besar Saiduy mendatangi Kantor DAP Wilayah III Doberay Papua Barat.
Dengan membawa sejumlah spanduk pernyataan sikap baik dari keluarga Besar maupun dari masyarakat adat Papua lainnya.
Menurutnya kedatangan kedua keluarga korban menyatakan bahwa pelaku pembunuhan sadis dan keji terhadap kedua anak adat Papua Harus dihukum mati. “
Mereka menyatakan sikap di kantor DAP Wilayah III Doberay Papua Barat sebagai rumah besar masyarakat adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat bahwa pelaku harus dihukum mati. Dalam pertemuan dengan keluarga besar Wambrauw dan keluarga besar Saiduy bahwa ini bukan lagi pembunuhan tapi ini bisa dikategorikan sebagai pembantaian terhadap kedua anak asli Papua,” urainya.
Oleh sebab itu atasnama masyarakat Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Pengadilan Negeri Manokwari, untuk menghukum mati pelaku pembunuhan terhadap kedua anak Asli Papua ini. “
Kedua keluarga besar korban akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari sampai kedua pelaku harus dihukum setimpal perbuatannya,” tegasnya.
Ditambahkan Paul pula pernyataan sikap keluarga besar saiduy dan Wambrauw yang harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum demi menjaga Kamtibmas di Manokwari Papua Barat. (ino)