Pemilihan Wakil Ketua DPR PB Utusan Masyarakat Adat, Wajib Hukumnya Perhatikan Rekomendasi DAP
MANOKWARI.SorongPos.Com,- Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Doberay Wilayah III Papua Barat Manawir Paul Finsen Mayor S.IP melalui press release yang disampaikan ke media ini, menjelaskan bahwa, untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat ( 7 ), pasal 6 ayat (6), pasal 6A ayat(6), pasal 56 ayat (9), pasal 59 ayat (8), pasal 68A ayat (4), dan pasal 76 undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun