MANOKWARI.SorongPos.Com,- Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Doberay Wilayah III Papua Barat Manawir Paul Finsen Mayor S.IP melalui press release yang disampaikan ke media ini, menjelaskan bahwa, untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat ( 7 ), pasal 6 ayat (6), pasal 6A ayat(6), pasal 56 ayat (9), pasal 59 ayat (8), pasal 68A ayat (4), dan pasal 76 undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
” Jadi sesuai dengan aturan tentang unsur pimpinan, telah diatur oleh peraturan pemerintah nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua,” akunya.
Menurutnya Jelas kewenangan untuk dipilih dan memilih didalam internal Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Fraksi Otonomi Khusus Papua ( DPR PB FRAKSI OTSUS).
“‘Ketika DPR PB Fraksi OTSUS duduk dan memilih harus memperhatikan rekomendasi Dewan Adat Papua sebagai rumah besar masyarakat adat Papua. Karena DPR PB Fraksi OTSUS bisa duduk itu atas rekomendasi dari masyarakat adat Papua, artinya itu kursinya masyarakat adat Papua,” urainya.
Selain itu kata Paul Finsen Mayor juga menegaskan, dalam hal internal DPR PB Fraksi OTSUS memilih Wakil Ketua IV DPR PB sebagai perwakilan masyarakat adat Papua wajib hukumnya memperhatikan rekomendasi dewan adat Papua. ” Karena orang yang duduk di Wakil Ketua DPR PB dari utusan masyarakat adat Papua itu harus berpengalaman dalam menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar yang terjadi di dalam masyarakat adat Papua,” bebernya.
Dengan demikian Wakil Ketua IV DPR PB dari utusan masyarakat adat Papua juga mempunyai track record jelas memperjuangkan hak Hak Dasar Masyarakat adat papua atau orang asli papua.
“Yang bersangkutan dapat berdiri teguh memperjuangkan hak hak Orang Asli Papua untuk tujuan kesejahteraan bagi orang asli Papua.Jadi substansinya jelas dalam hal memilih Wakil Ketua DPR PB dari utusan masyarakat adat Papua harus memperhatikan rekomendasi Dewan Adat Papua sebagai rumah besar masyarakat adat Papua,” pungkasnya. (Ino)