Langkahi PJ Gubernur, Walikota Copot Sekda Berdasarkan Evaluasi Kinerja dilakukan di Hotel Bukan di Kantor
JAKARTA. SorongPos.Com – Kuasa Hukum Sekda Kota Sorong Yakop Karet, Yosep Titirlolobi SH, kepada media ini dalam rilisnya mengatakan bahwa Inspektorat Pemerintah Provinsi Papua Barat telah melayangkan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berbunyi dalam Poin ke 4 bahwa Walikota Sorong Mencopot Sekda Kota Sorong tanggal 17 Juni 2022 tidak sah/ batal demi hukum.










