KOTASORONG.SorongPos.Com,- Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih SH,MH saat ditemui sejumlah media Jumat (27/7) di sela-sela perayaan HUT Adhyaksa ke-62 menegaskan, terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun 2010 lalu pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat. Menurutnya bahwa dalam kasus tersebut dua orang terdakwa sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Manokwari. Sedangkan satu orang lainnnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam tahap penyidikan. Diakuinya bahwa dalam persidangan untuk terdakwa Besar Tjahyono .Dimana ada terungkap nama salah satu orang berinisial SW. Hanya saja pihaknya belum mempelajarinya, dikarenakan belum menerima salinan putusan dari Pengadilan. ” Jadi berikan saya waktu pelajari putusan itu. Kemudian saya akan meminta kepada penyidik kejaksaan untuk melakukan ekspose. Karena penyidik lebih tahu kronologisnya, setelah itu saya mengambil sikap,” akunya.
Ketika ditanya mengenai terungkapnya aliran dana proyek tersebut semuanya mengalir ke rekening SW dari PT Fourking Mandiri. Kata Kajari. ” Yah putusan itu saya belum terima, secara incrah. Sehingga saya belum mengeluarkan P-48 untuk melaksanakan perintah penetapan hakim perkara dengan terdakwa Besar Tjahyono. Jadi saya belum bisa mengambil sikap apapun, karena belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” urainya.
Ditegaskan Kajari juga bahwa SW sudah dua kali dilayangkan surat panggilan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sorong. Untuk dimintai keterangannya, tetapi sampai dengan panggilan ketiga tidak lagi memenuhi panggilan, maka Kejaksaan akan mengambil tindakan dengan menjemput secara paksa. ” Ada kemungkinan SW di jemput paksa sesuai dengan SOP. Tidak ada siapapun yang kebal hukum di Republik ini,” terangnya.(boy)
SW Terancam Dijemput Paksa
