Kajari Belum Terima Putusan Pengadilan

Kajari Belum Terima Putusan Pengadilan

KOTASORONG.SorongPos,-Menyusul sorotan dari Jatir Yuda Marau SH.CLA yang merupakan kuasa hukum dari Paulus Tambing dan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di kabupaten Raja Ampat tahun 2010 lalu.

Dimana meminta keadilan dan sikap dari Kejaksaan Negeri Sorong untuk menetapkan Selviana Wanma selaku tersangka dalam kasus tersebut. Terkait hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih SH,MH saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sampai dengan hari ini (21/7) pihaknya belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap(ickhart) dengan terdakwa Besar Tjahyono. Sehingga Kajari belum mengeluarkan P-48 (Surat Perintah Pelaksanaan Putusan). Menurutnya jika pihaknya sudah menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dimana pihaknya akan meminta tim penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk melakukan ekspose. ” Saya apresiasi pernyataan kuasa hukum Paulus P Tambing yaitu saudara Jatir Yuda Marau SH. Namun perlu diketahui bahwa semua proses dan tahapan-tahapan harus dipenuhi penyidik. Kemudian saya menjamin integritas penyidik kejaksaan negeri Sorong dalam menangani perkara ini,” tegasnya (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *