KOTASORONG.SorongPos,- Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih SH,MH saat ditemui sejumlah media di sela-sela perayaan HUT Adhyaksa ke-62 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sorong menegaskan, untuk kasus dugaan korupsi alat tulis kantor (ATK) di BPKAD Kota Sorong. Dimana selaku Kajari dirinya dipaksakan agar menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi pihaknya tidak memiliki alat bukti yang sah, bagaimana mau ditetapkan tersangka. Bahkan dengan tegas Kajari mengatakan bahwa wacana dan isu miring yang berkembang diluar tentang Kejaksaan Negeri Sorong dan tidak mampu menyelesaikan kasus ATK dilingkungan Pemkot adalah satu kesalahan. Disebabkan pihaknya lebih bekerja secara hati-hati,karena ini menyangkut nasib orang.
” Kita tidak boleh mendiskritkan atau mengkriminalisasi orang. Membuat orang tersebut dan keluarganya malu, padahal mereka tidak melakukannya. Jadi semua harus didukung dengan alat bukti yang sah,” terangnya
Ditegaskan Kajari pula, justru dalam penanganan kasus ini, pihaknya mempertanyakan keseriusan dari BPK-RI Perwakilan Papua Barat terutama kinerjanya. ” Masak sampai hari ini, hampir setahun belum ada tindak lanjut. Sehingga masyarakat menilai kami yang lambat. Saya melaksanakan tugas pada bulan Maret tahun 2021. 3 bulan saya sudah menyurati ke BPK,alasan BPK harus ke pusat. Ini apa-apaan, percuma saja BPK di Papua Barat. Sehingga masyarakat bepikir kejaksaan bermain-main. Oh tidak bisa begitu,” akunya.
Bahkan kata Kajari pihaknya terbuka dalam pengusutan kasus ini. Sampai diberitakan media, LSM dan sebagainya. Tetapi diakuinya bahwa pihak kejaksaan saat ini belum memiliki alat bukti yang sah. Selain itu juga Kajari mengatakan pihaknya meminta untuk melakukan audit investigasi saja sampai saat ini belum dipenuhi. ” Ini yang harus kami luruskan, sebenarnya tidak perlu saya sampaikan. Tapi ini sudah lebih dari satu tahun. Masyarakat mencurigai kami, sekali kali wartawan, LSM dan masyarakat tanyakan ke BPK,” urainya.
Ketika disinggung bahwa kasus ini akan dilakukan SP3. Kata Kajari. ” Oh ndak boleh, karena kita sudah memegang alat bukti yang sah.Nanti dituangkan dalam audit investigasi. Karena tidak bisa dibawa ke pengadilan, tanpa disertai bukti dari ahli. Jangankan itu putusan lain tingkat praperadilan. Tanpa disertai bukti dari BPK, maka dipraperadilan kita kalah. Jadi saya tidak mau bekerja secara konyol. Pemimpin tetap ada, orangnya bisa berganti. Perkara tetap berjalan,” imbuhnya.
Oleh karena itu Kajari mempersilahkan menanyakan kepada BPK RI Papua Barat mengenai audit investigasi. Karena bukan tanahnya untuk menjawab. Hanya saja pihaknya mempertanyakan sikap dari BPK RI. (boy)