SORONG.Sorongpos.Com,-Polda Papua Barat Daya melalui personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Bersama BBKSDA (Balai Besar Konservasi Daya Alam Hayati) dan Kejaksaan Negeri Sorong, melakukan kegiatan pelepasan satwa liar endemik di kampung Klamis yang disaksikan oleh masyarakat yang tinggal di Kampung Klamis, Kelurahan Asbaken, Distrik Makbon,Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Adapun kegiatan pelepasan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa satwa liar yang dilindungi dan endemik Papua dilakukan pada Kamis (7/5) sekitar pukul 10.00 WIT
Kegiatan pelepasliaran yang telah dilakukan tersebut, merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengungkapan perkara yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya dan upaya tersebut merupakan langkah tegas untuk menyelamatkan dan menjaga kelestarian ekosistem alam hayati dan tumbuhan khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, dan seluruh satwa terlebih dahulu sudah dilakukan karantina dan pemeriksaan kesehatan, untuk memastikan layak di lepas liarkan jembali ke habitat alaminya.
Adapun Satwa liar di lindungi dan endemik Papua yang di lepas liarkan ke alam bebas atau alam liar yakni, 8 ekor Biawak Maluku (Varanus indicus), 3 ekor Kanguru tanah/Walabi Esem (Dorcopsis muelleri),1 ekor Nuri Hitam (Chalcopsitta atra); dan 5 ekor Sanca Hijau (Morelia viridis).Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum, instansi konservasi, dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati serta perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Berkaitan dengan hal tersebut personel Ditreskrimsus akan terus melakukan upaya pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan peredaran maupun penyelundupan tumbuhan maupun satwa liar yang di lindungi, dengan harapan ekosistem alam tetap terjaga.(boy)

