PP TUNAS: Antara Perlindungan Anak, Polemik Civil Society, dan Soft Power Indonesia di ASEAN

Penulis: Arsa Bima Wiratama, Mahasiswa
Pada 28 Maret 2026, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan (PP) Nomor 17
Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Pemberlakuan regulasi ini membatasi akses platform meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox bagi anak dibawah umur 16 tahun, dengan masa transisi paling lama dua tahun bagi platform untuk melakukan penyesuaian sistem. Pemberlakuan ini didorong atas kekhawatiran terhadap meningkatnya ancaman terhadap anak di ruang digital. Merujuk United Nations Convention against Cybercrime dan Committee on the Rights of the Child anak didefinisikan sebagai kelompok rentan terhadap konten dewasa, cyberbullying, kekerasan dan eksploitasi seksual, serta masih banyak tindak pidana siber yang menyasar anak-anak di ruang digital.
Melansir ANTARA, per April 2026, X dan Bigo Live telah dinyatakan patuh penuh pada regulasi, menyusul Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads yang patuh penuh pada 6 April 2026, sementara TikTok dan Roblox masih dalam tahap penyesuaian, namun Google yang menaungi YouTube dinyatakan belum patuh sehingga pada tanggal 9 April 2026 pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi menjatuhkan sanksi teguran. Melansir CNN Indonesia, Google berpegang pada tenggat waktu Maret 2027 sesuai Pasal 49 PP TUNAS, sementara pemerintah menilai satu tahun masa transisi sudah cukup. Tindakan penjatuhan sanksi yang dilakukan oleh Indonesia kepada perusahaan Google mencerminkan konsep hard power yang dikembangkan oleh Joseph Nye, penjatuhan sanksi ini dilakukan karena perusahaan tidak patuh pada regulasi pemerintah.
Regulasi ini mengadopsi prinsip Age-Appropriate Design Code dan the best interest of the child sebagai standar internasional perlindungan anak, sekaligus merujuk pada General Data Protection Regulation (GDPR) milik Uni Eropa. Selain itu, Australia menjadi pelopor dengan regulasi Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 sejak Desember 2025 yang membatasi ruang digital bagi anak dibawah umur 16 tahun. Regulasi ini sejalan dengan upaya Indonesia dalam penguatan implementasi dari ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak (CRC) 1989 melalui UU No. 23 Tahun 2002 yang menjadi kewajiban bagi Indonesia untuk melindungi privasi anak dari eksploitasi dan pelecehan, termasuk dalam lingkungan digital. Kemudian, diperkuat dengan ratifikasi Optional Protocol to CRC on Sale of Children melalui UU No. 10 Tahun 2012, yang mengharuskan negara mencegah kejahatan terhadap anak lintas batas, termasuk via daring. Dengan demikian, ratifikasi tersebut diperkuat oleh Indonesia dengan membentuk dan memberlakukan PP TUNAS.

Pemberlakuan kebijakan ini menuai polemik di kalangan civil society. Melansir Republika, dukungan muncul Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin menyatakan bahwa PP TUNAS adalah wujud kehadiran negara dalam memastikan ruang digital tidak membahayakan masa depan generasi muda, sekaligus investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Senada dengan itu, melansir protc.id, Komite Nasional Pengendalian Tembakau dan PGRI turut mengapresiasi regulasi ini karena dinilai dapat menekan paparan iklan produk tembakau dan rokok elektronik yang selama ini menyasar anak-anak melalui algoritma platform digital.
Di sisi lain, sejumlah pihak menyuarakan keberatan. Mengutip detikInet, Direktur ICT Institute Heru Sutadi menilai mekanisme verifikasi usia di banyak platform masih rawan dimanipulasi karena sebagian besar hanya menampilkan notifikasi pop-up tanpa proses verifikasi yang ketat, sehingga efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada keseriusan platform dalam membangun sistem yang lebih kuat. Sementara itu, mengutip JPNN, koalisi yang terdiri dari Asosiasi E-Commerce Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Indonesia Services Dialogue Council, serta Koalisi Sipil untuk Literasi Digital menyoroti tiga kekhawatiran utama yakni potensi kebocoran data anak dalam proses verifikasi massal, belum adanya kejelasan tata kelola data yang dikumpulkan, serta risiko dampak kesehatan mental remaja akibat pembatasan akses yang mendadak. Namun, melansir RMOL.id, pada tanggal 19 Maret 2026, AVISI mengklarifikasi tidak bergabung dalam koalisi penolak melalui surat resmi bernomor 017/SEK-INT/AVISI/III/2026 yang kemudian dipertegas dengan pernyataan dari Ketua AVISI Hermawan Sutanto bahwa “AVISI tidak tergabung dalam koalisi mana pun dan tidak turut serta dalam inisiatif petisi apa pun terkait penyampaian usulan PP Tunas.”
Agar implementasi PP TUNAS berjalan efektif, diperlukan kolaborasi aktif dengan masyarakat dan komunitas masyarakat. Melansir bbpmpjabar.kemendikdasmen.go.id, Kemendikdasmen mengintegrasikan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH) dan protokol 3S yakni screen time, screen zone, dan screen break sebagai upaya penyesuaian perilaku digital di kalangan anak. Lebih jauh, melansir bpsdm.komdigi.go.id, Komdigi secara aktif melibatkan 30 komunitas sebagai agen perubahan dalam sosialisasi kebijakan hingga ke akar rumput sehingga mencerminkan relasi kolaboratif antara negara dan civil society yang menunjukkan regulasi negara tidak akan berjalan efektif tanpa pelibatan komunitas, organisasi masyarakat, orang tua, dan institusi pendidikan sebagai ujung tombak implementasi.
Pemberlakuan regulasi ini tidak hanya berdampak domestik, PP TUNAS menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Melansir CNA Indonesia, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan langkah Indonesia kini mulai diikuti negara lain termasuk Malaysia dan sejumlah negara Eropa. Dalam konsep soft power yang dikembangkan Joseph Nye, kepeloporan Indonesia di kawasan ini secara tidak langsung menciptakan efek demonstrasi yang mendorong negara-negara kawasan mempertimbangkan langkah serupa tanpa tekanan eksternal. Perpaduan antara pendekatan kooperatif bersama civil society dan penegakan sanksi tegas Indonesia dalam mengimplementasikan PP TUNAS tercermin perpaduan soft power dan hard power yang membentuk strategi smart power untuk mencapai satu tujuan: perlindungan anak di ruang digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *