PP TUNAS: Antara Perlindungan Anak, Polemik Civil Society, dan Soft Power Indonesia di ASEAN
Penulis: Arsa Bima Wiratama, Mahasiswa Pada 28 Maret 2026, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Pemberlakuan regulasi ini membatasi akses platform meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox bagi anak dibawah umur 16 tahun, dengan masa transisi paling lama dua tahun bagi platform untuk melakukan penyesuaian sistem. Pemberlakuan ini didorong atas kekhawatiran

