Dua Remaja Diringkus Opsnal Jatanras, 15 Motor Hasil Curian Diungkap Ditreskrimum Polda PBD

Dua Remaja Diringkus Opsnal Jatanras, 15 Motor Hasil Curian Diungkap Ditreskrimum Polda PBD

SORONG.SorongPos.Com,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya (PBD) berhasil menangkap dan mengamankan dua pelaku pencurian serta mengamankan 15 motor hasil curian.Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda PBD Kombes Pol Junov Siregar S.I.K melalui press release,Jumat(5/6) di Posko Jatanras Belakang Hotel Aston Km 8. Dijelaskannya juga kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilaksanakan tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum, dengan dasar pengungkapan kasus. Berdasarkan laporan polisi : B537/IV/2026.SPKT Sorong Kota tertanggal 1 Juni 2026. Dibeberkan kronologis kejadian yakni telah terjadi pencurian kendaraan bermotor di Jalan F Kalasuat pada hari Senin 1 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 jelang subuh WIT.” Motor berada di halaman rumah, sekitar pukul 05.00 WIT. Pelapor bangun melihat motor sudah tidak ada atau sudah dicuri, korban atas nama Ichsan Suban, pekerjaan karyawan swasta,” tuturnya.

Lebih lanjut Junov menguraikan kronologis kejadian yaitu tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum mendapatkan informasi dari lapangan. Kaitan adanya transaksi jual beli sepeda motor, dengan harga Rp 3 Juta, tim melakukan penyelidikan dan berhasil amankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian kendaraan sepeda motor. Adapun inisial kedua pelaku EH alias Beto (17 tahun) pekerjaan pelajar alamat Jalan Pulau Kasim, sedangkan pelaku lainnya berinisial MN berusia (17 tahun) pekerjaan pelajar putus sekolah alamat Jalan Pulau Kasim. ” Setelah ditangkap tim Opsnal menyelidiki barang bukti hasil curian yang telah dijual oleh kedua pelaku. Pengakuan pelaku mereka telah melakukan pencurian sebanyak 18 kali dengan 18 tempat kejadian perkara(TKP),” ujarnya.

Kata Junov dari hasil pengembangan terhadap salah satu korban pemilik motor dengan merk Yamaha Mio M Tre warna merah hitam yang diparkir dihalaman rumahnya. Kemudian korban juga menunjukan 2 rekaman CCTV, sewaktu kedua pelaku melakukan aksi pencurian. Sedangkan modus dari pelaku mematahkan kunci start dengan menendang menggunakan kaki tangan. Setelah mendorong motor dan dibantu pelaku lainnya. Kemudian pelaku mengganti rumah kunci agar motor dapat berjalan. Saat ini barang bukti yang diamankan adalah 15 unit sepeda motor, dengan TKP yakni di UK Kampung Baru sebanyak 7 Unit, Kohoin Kampung Baru sebanyak 2 Unit,Jalan Pendidikan KM 8 sebanyak 2 unit, Suprauw sebanyak 1 unit, Malanu sebanyak 1 unit dan barang bukti Satlantas sebanyak 1 unit. ” Jadi saat ini para pelaku ditanagani oleh Satreskrim Polresta. Berhubungan para pelaku adalah anak dan masih dibawah umur ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polresta. ” Barang bukti ada disini di Posko Jatanras. Kami sampaikan ke masyarakat Kota maupun wilalyah PBD, saat ini Polda PBD mengamankan kurang lebih motor hasil curian di Polsek Sortim sebanyak 50 unit dan di Posko Jatanras sebanyak 15 unit. Silahkan masyarakat yang merasa kehilangan, untuk mengecek unit kendaraan bermotor dan bisa menunjukan surat kepemilikan saham terhadap motornya. Kami dari kepolisian akan memberikan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis,” tegasnya.

Lebih lanjut Junov mengatakan kedua pelaku ini juga saling kenal satu sama lain, dengan para pelaku lainnya yang telah ditangkap dan pernah disampaikan saat press release di Polda PBB beberapa waktu lalu. Selain itu juga para pelaku bukan residivis, perbuatan para pelaku disebabkan pergaulan dalam lingkungan. Ironisnya lagi kata Junov satu pelaku dengan status pelajar, yang bersangkutan dalam situasi saat ini sedang mengikuti ujian. Sedangkan status pelaku yang satu adalah pelajar putus sekolah. ” Untuk penadah atau pembeli tetap kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun bila penadah tidak menyerahkan barang bukti, diddatangi dan disita. Para pelaku ini jual melalui media sosial yakni Facebook. 15 motor yang kami dapat ini semua sudah dijual, dengan rata-rata harga penjualan satu unit berkisar Rp 2 atau 3 Juta. Untuk 3 motor lainnya masih dalam pencarian pihak opsnal. Kedua pelaku beraksi kurang lebih 1 tahun, ” imbuhnya.

Ditambahkan Junov bahwa pada pelaku di kenai pasal pencurian dengan pemberatan dan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *