SORONG.SorongPos.Com,- Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya (PBD) Kompol Jenny S.A Hengkelare yang didampingi Dirkrimsus Polda PBD Kombes Pol Iwan Manurung S.I.K, M.H, Kaur Mintu Bidang Propam Polda PBD Ipda Tony Surya S.H, Kepala Bidang Teknis BKSDA Johanes Wiharisno S.HUT,MP dan Kepala Bidang KSDA Wilayah I Sorong Nanang Harimurdani S.HUT,M.SI, serta Kabid Dinas Perikanan Kelautan Provinsi PBD Jhon F Tahoba AMD.Pi,SH dalam keterangan pers, Rabu(22/4) di aula Mapolda PBD menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistim yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda PBD. Dibeberkannya kronologis kejadian, dimana tim dari subdit IV Ditreskrimsus Polda PBD mendapatkan informasi dari masyarakat,terkait adanya kegiatan penyimpanan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau yang mati di wilayah hukum PBD. ” Kemudian ditindaklanjuti pada hari Kamis(16/4) lalu, sekitar pukul 23.05 WIT yang berlokasi di jalan Danau Sentani Kelurahan Klawasi Distrik Sorong Barat Kota Sorong tepatnya disamping sekolah PGRI Kota Sorong. Dimana tim penyelidik menemukan secara langsung lokasi dugaan tempat kegiatan menyimpan,memiliki, memelihara, mengangkut dan atau memperdagangkan stawa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. ” Selanjutnya tim penyelidik melakukan pengecekan yang disaksikan langsung oleh saudara MN alias M yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa masyarakat di lokasi tersebut. Dari hasil pengecekan ditemukan tulang belulang berukuran besar dan diduga tulang belulang ikan paus dan beberapa rongga kepala buaya,” terangnya.
Lanjut Kompol Jenny dari pengembangan pada lokasi tempat pertama,penyelidik menemukan fakta. Selain dirumah, masih ada tempat penyimpanan satu lainnya tepatnya di jalan Kasuari Kelurahan Klawasi Distrik Sorong Barat Kota Sorong atau disamping Gereja Tiberias. Setelah itu tim penyidik bersama pelaku menuju ke lokasi kedua, kemudian dilakukan pengecekan. Dimana penyidik menemukan beberapa satwa liar yang dilindungi disimpan oleh pelaku. Selanjutnya tulang belulang ikan paus dan rongga kepala buaya serta satwa-satwa dan pelaku di bawa ke Mapolda PBD. Diuraikannya juga penyidik melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam Balai BKSDA PBD guna mengidentifikasi satwa-satwa tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi dan endemik. Disamping itu pula dari kegiatan tertangkap tangan dan hasil pemeriksaan serta gelar perkara. Dimana pelaku berinisial MN alias M ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Sorong dari tanggal 17 April sampai dengan tanggal 6 Mei 2026 atau terhitung 20 hari kedepan. Sedangkan saksi dua orang masing-masing berinisial AK dan H A. Adapun barang bukti yang disita Ditreskrimsus Polda PBD yakni 1 ekor kakatua putih dalam keadaan hidup, 2 ekor burung Nuri hitam dalam keadaan hidup, 1 ekor kasuari dalam keadaan hidup, 5 ekor ular sanca hijau dalam keadaan hidup,1 ekor ular sanca hijau dalam keadaan mati,13 ekor biawak Maluku dalam keadaan hidup, 3 ekor biawak Maluku dalam keadaan mati, 15 ekor biawak Aru dalam keadaan hidup, 3 ekor biawak Aru dalam keadaan mati, 9 ekor kangguru tanah dalam keadaan hidup, 1 kontainer box berbahan plastik berwarna putih dengan penutup merah muda dan dilengkapi dengan pengunci atau lap berwarna kuning, satu kontainer berbahan plastik berwarna putih dengan penutup hijau dan pegangan berwarna putih bagian atas pengunci berwarna putih,1 kontainer box berbahan plastik berwarna putih dengan penutup berwarna hijau dan dilengkapi dengan kunci berwarna kuning, 1 kontainer berbahan plastik berwarna putih dengan penutup berwarna biru muda dilengkapi dengan kunci berwarna putih, 1 kontainer berbahan plastik dengan penutup berwarna orange dilengkapi pengunci berwarna putih, 1 kontainer berbahan plastik berwarna putih dengan penutup berwarna ungu dan pengunci berwarna biru, 1 kontainer berbahan plastik serta penutup berwarna hijau keabu-abuan berukuran besar, 1 buat ember plastik berwarna silver dan penutupcl berwarna hijau berukuran besar,1 buah kandang burung yang dibuat dari besi dan pipa plastik berwarna putih, 1 buah toples plastik yang berwana biru dan berukuran sedang yang ditusuk pada sebatang kayu di toples, 2 lampiran keputusan Balai BKSDA PBD nomor 33 tahun 2026 tanggal 11 Maret 2026 tentang kuota dan besar persetujuan penangkapan ampibi, burung mamalia, reptil kepada CV Dua Bersaudara pada tahun 2026, empat lembaga putusan Kepala Balai BKSDA PBD Nomor 33 Tahun 2026 tentang persetujuan penangkapan ampibi, burung,mamalia dan reptil kepada CV Dua Bersaudara pada tahun 2026, 13 rongga tengkorak buaya muara, 91 buah tulang belulang paus. ” Itu barang buktinya yang disita oleh penyidik Ditkrimsus Polda PBD ya,” ujarnya.
Lebih jauh Kompol Jenny mengatakan pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pertama angka 22 pasal 40 a ayat 1 huruf D, sub angka 1 pasal 21 huruf a, kedua angka 22 pasal 40 a ayat 2 huruf e sub pasal 21 ayat 2 huruf D UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistimnya. Sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lampiran kesatu yang berbunyi perseorangan yang melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara dan atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat adalah 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian denda adalah paling sedikit kategori 4 dan paling banyak kategori 7. Adapun kategori 4 maksimal Rp 200 juta,sedangkan kategori 7 maksimal Rp 5 Milyar. ” Kesempatan iji juga kami sampaikan merupakan tindaklanjut dan arahan Kapolri melalui Kabareskrim Polri melalui surat telegram Kapolri Nomor SG 727 IV OTL 1.1.2026 tanggal 11 April tentang pembentukan satgas penegakkan penyeludupan di wilayah Polda masing-masing. Dikarenakan dapat menimbulkan dampak yang konstruktif mulai dari pengrusakan ekosistem dan ekonomi negara dan resiko penyebaran penyakit menular melalui hewan dan manusia,” pungkasnya.(boy)

