Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Adalah Residivis
SORONG.SorongPos.Com,- Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung S.I.K, S.H dalam keterangan pers, Rabu (22/4) menjelaskan bahwa sejak awal pengungkapan kasus perdagangan satwa liar. Dimana pihaknya bisa berkoordinasi dan bekerjasama dengan baik bersama Balai BKSDA Papua Barat Daya. Menurutnya pelaku berinsial MN alias M yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kemudian tersangka dalam kasus ini, sudah melakukan perbuatan kurang lebih 3 kali, pertama


