SORONG.SorongPos.Com,- Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung S.I.K, S.H dalam keterangan pers, Rabu (22/4) menjelaskan bahwa sejak awal pengungkapan kasus perdagangan satwa liar. Dimana pihaknya bisa berkoordinasi dan bekerjasama dengan baik bersama Balai BKSDA Papua Barat Daya. Menurutnya pelaku berinsial MN alias M yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kemudian tersangka dalam kasus ini, sudah melakukan perbuatan kurang lebih 3 kali, pertama kali dilakukan pada tahun 2007 silam, tahun 2021 dan terakhir tahun 2026. ” Jadi tersangka ini sudah menjadi target operasi dari Bareskrim dan Tipiter. Kemudian juga menjadi target dari teman-teman di Balai BKSDA,” tegasnya.
Lebih lanjut Manurung menguraikan, melalui Sub Dit IV Tipiter Dirkrimsus Polda Papua Barat melakukan penangkapan dan berdasarkan hasil penyelidikan saat ini. Dimana tersangka mengumpulkan dahulu satwa-satwa yang dilindungi. Diakui Manurung bahwa sebetulnya pihak penyidik banyak menemukan hewan lain di rumah tersangka. Tetapi sesuai hasil koordinasi dengan Balai BKSDA PBD, pihaknya hanya mengambil hewan- hewan liar yang dilindungi. ” Jadi tidak semua hewan kami sita. Nah hewan yang disita dijadikan barang bukti terkait dengan perdagangan satwa liar yang dilindungi,” akunya.
Lebih jauh Manurung mengatakan, tersangka dalam melakukan kejahatan, biasanya mengumpulkan terlebih dahulu di rumahnya. Kemudian nanti dikirim atau dijual ke seluruh wilayah Indonesia. Dibeberkannya juga bahwa tersangka pernah ditangkap beberapa tahun silam dan saat itu satwa liar dilindungi sesuai pengakuannya dikirim ke Aceh, Sumatera dan Jawa. ” Jadi tersangka ini sudah 3 kali mengumpulkan satwa liar yang dilindungi. 2 kali sudah dijalani tersangka dan sudah mendapatkan vonis hukum yang tetap. Dengan demikian tersangka ijin merupakan residivis dengan melakukan perbuatan yang sama,” terangnya.
Ditambahkan pengungkapan kasus ini, dimana sudah dilakukan dari 3 Minggu yang lalu. Setelah itu melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait informasi tersebut. Kemudian bertepatan dengan instruksi bapak Presiden RI kepada Kapolri dan Panglima TNI tentang pembentukan Satgas Penegakkan Hukum. ” Hasil penyelidikan sampai saat ini masih hanya melibatkan masyarakat sipil. Jadi belum ada penyidikan yang menjelaskan dugaan keterlibatan satuan samping,” bebernya.(boy)

