ARTIKEL: Aliran Dana Kasus Mogoy-Mardey Kemana Saja, Kok Tak Ada Ceritanya?

ARTIKEL: Aliran Dana Kasus Mogoy-Mardey Kemana  Saja, Kok Tak Ada Ceritanya?

Gambar: Ilustrasi

Publik Papua Barat Berhak Atas Transparansi!

 Oleh : Nus B.


Kejati Papua Barat yang membongkar Kasus Proyek Jalan Mogoy-Mardey, dalam maklumat persnya seperti diberitakan secara luas oleh berbagai Media Massa Online dan elektronik, memastikan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Manokwari pada bulan Maret 2025, untuk disidangkan. Pertanyaan besar yang timbul, bisakah tanpa Dikretur CV. Gloria Bintang Timur  selaku Penyedia Jasa yang sampai sekarang masih tercatat dalam DPO tapi belum dihadirkan? Bagaimana mungkin mengetahui aliran dana proyek itu yang dikuasai CV. GBT, tanpa kehadiran Direkturnya? Sementara penelusuran aliran dana seperti disarankan beberapa ORMAS untuk melibatkan PPATK tidak digubris KEJATI Papua Barat. Kata Pepatah Kuno “Anjing Menggonggong Kavila Berlalu”, Tak Peduli Orang Kecil Jadi Korban – Pegangannya? Tak Juga kah Penting Transparansi ke Publik?

 Jangan lupa atau Pura-pura lupa. Ada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Tujuannya adalah :

Menjamin Hak warga negara untuk mengetahui rencana, program dan proses pengambilan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara, menjamin penyelenggaraan negara yang transparan dan terbuka. Tegas dan Jelas mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi, Informasi yang dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas, serta kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Berdasarkan UU itu, siapapun, terutama Badan Publik harus menerima dan mengakui bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.  Informasi juga merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Badan Publik yang dimaksud adalah, Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Serta badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Menyangkut Kasus Proyek Peningkatan Jalan Mogoy – Mardey, Badan publik kompeten adalah Yudikatif, dalam hal ini di level Daerah Tingkat I (meminjam sebutan struktur pemerintahan jaman ORBA), yakni ; Kejaksaan Tinggi Propinsi Papua Barat yang sedang mengusut perkara ini. Tersalur kemana saja aliran dana dugaan korupsi di Kasus Jalan Mogoy – Mardey? Siapa saja yang menerima dan menikmati dana itu? Sebab ada pihak yang hanya karena melaksanakan tupoksinya sesuai perintah jabatan dalam proses administrasi pencairan, tidak juga menerima sepeserpun dana itu, justru ditersangkakan, dijadikan tumbal. Sementara para biang kerok yang terlibat langsung rekayasa keadaan untuk menagih pembayaran penuh di biarkan. Meski mereka juga terhitung ikut serta dan lebih dominan lagi dalam upaya pembayaran lunas.

Terlebih, Direktur CV. Gloria Bintang Timur Victor Andris Appar, namanya hanya menghiasi Daftar Pencarian Orang (DPO) dar Kejati Papua Barat, tapi belum ditangkap. Institusi Penegak hukum ini hanya diam-diam saja dan tidak terbuka kepada publik, sejauh apa ikhtiar menjemput paksa dan memasukkannya dalam kurungan penjara? Keterangan yang sampai saat ini bisa dibilang sudah basi, proses pembayaran pekerjaan itu bermula dengan pemberian pinjaman dalam bentuk uang muka kepada CV. Gloria Bintang Timur (GBT). Dicairkan saat Kepala Dinasnya dijabat PLT. YM, yang menurut keterangan terduga tersangka AYM pemeran aktif dari luar PUPR Papua Barat, lalu dipindahkan ke rekening K dan dikembalikan lagi ke rekening GBT.

Setelah NB menggantikan YM selaku PLT berikut, dia yang kemudian mengatur segalanya termasuk pencairan penuh nilai kontrak pekerjaan itu saat durasi Kontrak berakhir. NB, sebelumnya adalah Kepala Bidang Bina Marga. Setelah menjabat PLT. Kapala Dinas PUPR Papua Barat, otomatis jadi Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen. Dia bersama dua oknum dari Perusahaan Penyedia Jasa Konsultasi ditahan lebih dulu. Belakangan terjadi kesimpang siuran informasi penyaluran dana pekerjaan itu.

Ada pula keterangan dari AYM tersangka ke-6, pencairan terakhir sebesar 5 M lebih, setelah masuk rekening CV. GBT, dipindahkan ke rekening seseorang berinisial JM. Informasi ini dibenarkan Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas, yang mengulik keterangan dari AYM dalam penyidikan ketika pemeriksaan bersama K. K sendiri tidak ditahan, kata Abun, karena dia samasekali tidak tahu maksud AYM meminjam KTPnya. Meski belakangan, diinfokan lagi oleh Kejati Papua Barat bakal diperiksan di Kejari Teluk Bintuni bersama oknum JM karena rekeningnya dipakai juga menyalurkan dana uang muka.

Kalau publik Papua Barat kesal dan menunjukkan sikap serta prilaku yang tidak seperti biasanya, siapa pun tidak boleh mempersoalkan mereka. Karena adalah hak mereka sepanjang kondusif, untuk mendapatkan informasi yang benar dan terbuka. Bukan diumpet-umpet seperti sekarang ini dan tidak jelas lagi. Fakta yang termasuk mengaburkan adalah, pengembalian dana sebesar 1,4 M lebih dari 8,5 M, atas kekurangan volume serta mutu pekerjaan lewat setoran ke Kas Daerah di Bank Papua. Dana itu, sebelumnya diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Propinsi Papua Barat.

Jika mengikuti logika dan aturan kontrak kerja proyek itu, pengembalian dana dimaksud harus dilakukan oleh Direktur atau Wakil dari CV. Gloria Bintang Timur. Indentitas nama dan tandatangan serta institusi yang diwakili juga mesti lengkap dan jelas dari GBT. Tapi, bukti otentiknya tidak menunjukkan hal itu. Malah bisa diduga, disetor oleh orang lain. Artinya, penyetor mungkin adalah orang yang merasa lebih bertanggungjawab atas manipulasi itu. Juga bertentangan dengan informasi yang disebarluaskan dari Asisten Bidang Pidan Khusus Abun Hasbullah Syambas, bahwa 5 tersangka telah menyetor pengembalian dana. Padahal yang setor cuma satu orang saja. Itupun tidak jelas rimbanya.

Implisit dan eksplisit prilaku oknum-oknum tersangkut transparan ke publik penuh paradox dan cenderung mengaburkan. Inilah yang mempersulit dan membuat amanat UU tentang keterbukaan informasi publik terabaikan. Bisa diartikan sangat melecehkan wibawa hukum negara. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *