Cegah Penyalahgunaan Minyak Goreng, Ditreskrimsus Sidak Ke Distributor

Cegah Penyalahgunaan Minyak Goreng, Ditreskrimsus Sidak Ke Distributor

SORONG.SorongPos.Com,- Dalam rangka pencegahan terjadi penyalahgunaan distribusi minyak goreng, dimana Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya bersama Polresta Sorong dan Disperindag Kota Sorong melakukan inspeksi, Rabu(12/3) ke lapangan dan mengecek gudang distributor minyak goreng di Sorong masing-masing PT.Mariat, PT Irian Jaya Sehat dan Toko Aneka Jaya. Inspeksi ke gudang distributor dipimpin langsung Direskrimsus Polda Papua Barat Daya (PBD) Kombes Pol Iwan Manurung S.I.K,S.H, M.H didampingi Ipda Safrudin Loji S.H.

Sedangkan dari Polresta dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong dan dua ASN dari Disperindag Kota Sorong. Usai melakukan inspeksi Direskrimsus Polda PBD Kombes Pol Iwan Manurung S.I.K, S.H,M.H saat ditemui media menjelaskan, kegiatan yang dilakukan adalah untuk menindaklanjuti temuan dari Menteri Pertanian dan juga ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri. Dengan demikian pihak Reskrimsus tergabung bersama Polresta Sorong dan Disperindag Kota Sorong,guna melakukan pengecekan.

Apakah benar-benar terjadi rekayasa pengurangan minyak goreng kemasan yakni Minyak Goreng Kita. Menurutnya setelah dilakukan pengecekan dengan memakai alat ukur dari Disperindag, dimana tepat sesuai dengan ukuran baik minyak goreng kita 1 liter maupun 2 liter.

” Kalau kualitas minyak goreng, saya kira sudah. Karena dikirim dari pabrik ke distributor,” akunya.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, sesuai penyampaian ada tiga Distributor minyak goreng dan sudah dilakukan pengecekan langsung kepada tiga distributor tersebut. Ditegaskannya pula bahwa pengecekan yang dilakukan tim Reskrimsus tidak hanya dilakukan pada distributor, tetapi akan juga langsung kepada toko dan pasar tradisional.

” Karena sasaran kita adalah konsumen yang paling bawah, kalau ini hanya kita cek ke distributor. Nah biasanya yang suka main-main atau nakal ada pada kios dan pasar,” urainya.

Ketika ditanya jika nantinya ada ditemukan kios atau di pasar yang melakukan permainan minyak goreng.

Kata Iwan ” Yang jelas pasti kita akan ambil tindakan tegas dan proses secara hukum, melanggar pasal 62 Jo pasal 8 ayat 1huruf B dan C UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak hukum diambil karena sudah di warning dari awal menjelang awal Ramadhan dan bahkan sampai memasuki Hari Raya Idul Fitri tidak boleh ada penyalahgunaan kaitan sembako,” terangnya.

Selain itu juga Direskrimsus Polda PBD menghimbau kepada pedagang, penjual eceran dan sebagainya agar berhati-hati. Dikarenakan yang mengalami kerugian adalah konsumen. Dicontohkan jika minyak goreng 1 liter, berkurang 200 mililiter. Tetapi jika dikalikan dengan penjualan yang banyak.

” Pasti konsumen rugi ribuan liter.Nah masyarakat yang rugi, harus diantisipasi. Kemudian masyarakat juga jika ada temuan dilapangan segera laporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres,Polresta ataupun Polda PBD,” bebernya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *