ARTIKEL: Gubernur Papua Barat Saatnya Mengevaluasi Kinerja Inspektorat

ARTIKEL: Gubernur Papua Barat Saatnya Mengevaluasi Kinerja Inspektorat

Gambar: Ilustrasi

Respon Publik.

Oleh : NUS B


Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, di depan wartawan seperti dikutip dan dirilis TribunePapuaBarat, 12 Februari 2025, agar Inspektorat Papua Barat tidak menjadi pajangan saja, laksana petir di siang bolong yang menggelegar, membuat setiap telinga jajaran Pemda juga publik memekak. Betapa tidak, hal itu disampaikan ditengah intensnya institusi itu menjajal praktek rasuah yang bertubi-tubi. Kebanyakan berasal dari Pemerintah Daerah Propinsi. Tapi yang melaporkannya kelompok masyarakat biasa atau LSM, bukan dari Inspektorat. Tentunya, pernyataan itu tidak bisa dianggap sepele, karena diangkat oleh orang nomor satu di salah satu institusi penegak hukum di daerah ini. Bukan tanpa alasan. Pasti ada referensi yang jadi acuan memblow up sinyalemennya itu. 

 

Mungkin diantaranya, seperti kasus dugaan korupsi Jalan Mogoy-Mardey, yang menurut informasi sumber terpercaya sudah pernah di audit Inspektorat tapi tidak ditindak lanjuti ke tahap berikutnya. Baru disentuh setelah ada desakan dari kelompok parlemen jalanan dan juga kelompok Pidar Papua Barat.

Publik kuat menduga, jika itulah salah satu contoh kasus yang tidak diproaktivi oleh Inspektorat. Sehingga menimbulkan kekesalan dan pernyataan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH, Rabu, 12 Februari 2025, kepada wartawan Tribun PapuaBarat.Com. Ia minta Inspektorat Papua Barat Lebih Greget Terhadap Laporan Korupsi  di lingkungan Pemerintahan Propinsi Papua Barat, juga mendorong peran aktif Inspektorat dalam melaksanakan tugas pengawasan internal atas kinerja dan keuangan pemerintah daerah. Permintaan itu menurutnya untuk menanggapi aduan masyarakat yang sudah banyak dimasukkan ke Institusi yang dipimpinnya. “Sering kami terima aduan masyarakat yang berkaitan dengan kinerja pemerintah daerah, padahal Inspektorat ada di sana, “ ujarnya kepada  TribunPapuaBarat.com.

Lebih tegas ia menantang, Inspektorat Papua Barat untuk jangan menjadi pajangan saja. “Harapan kami, Inspektorat Papua Barat lebih GREGET agar tidak jadi pajangan saja dilingkungan Pemprov Papua Barat”, sindirnya. Ia bahkan membeberkan MoU kerjasama yang sudah diteken kedua instansi itu, beberapa waktu lalu. “Kejati ada kaitan kerjasama dengan Inspektorat Papua Barat, tapi sampai sekarang kami belum melihat action menggigit dari mereka,”  ujarnya dengan nada kesal. Ia sesungguhnya berharap, dengan kerjasama yang sudah terjalin itu, Inspektorat Pemerintah Daerah Propinsi Papua Barat dapat meneruskan setiap aduan masyarakat yang berpotensi korupsi di lingkungan Birokrasi untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Aparat penegak Hukum (APH).

Wartawan TribunPapuaBarat.com, berpedoman pada kode etik pers sebagai acuan kerjanya, lalu mengkonfirmasi pernyataan dari Kepala Kejati Papua Barat itu, via telepon seluler kepada Pelaksana Tugas (PLT) Inspektorat Propinsi Papua Barat Korinus J Aibine dengan maksud mendapatkan informasi balik, semacam klarifikasi atau sejenisnya, yang bisa mengimbangi pemberitaan media massa online itu. Tapi tidak ada tanggapan atau respon balik. Alias bungkam. Entah apa alasannya, tidak jelas sampai saat ini, meskipun mungkin sudah membaca berita keluhan Kejati itu.

Sependapat dengan Kajati Papua Barat Publik angkat suara. Berharap PLT Gubernur atau pun nanti Gubernur definitif, setelah pelantikan oleh Presiden RI, tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta, bisa mengevaluasi kinerja Inspektorat Propinsi Papua Barat, agar mengetahui benar sejauh mana sepak terjang institusi itu, dalam mengemban fungsinya. Sebab jika modelnya kalem-kalem saja apalagi menyepelekan pemasalahan yang sesungguhnya harus ditekel secara bertanggungjawab, bisa dibayangkan seperti apa jadinya Pemerintah Daerah Propinsi Papua Barat.

Inspektorat adalah salah satu Lembaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah baik di Pusat mau pun Daerah, yang sesuai ketentuan dibangun dan dipermanenkan untuk membantu aparatur pemerintahan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara bertanggungjawab dan berhasil guna. Muaranya adalah, mendukung perwujudan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Tapi jika tidak melaksanakan fungsinya dengan baik, apa yang bisa diharapkan. Kini saatnya Gubernur Papua Barat mengevaluasi dan mengambil langkah strategis.

Sebab jika Inspektorat apatis dan tidak dinamis, maka prinsip Good Governance  yang didambakan bisa nampak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah hanya hayalan. Karena prinsip-prinsip seperti Kepentingan Publik, Partisipasi Masyarakat, Keadilan dan Kepastian Hukum, Transparansi dan Akutabilitas, serta efisiensi dan efektifitas maupun  responsivitas, tidak terdukung. Sebab ada komponen Pemerintah Daerah Prpopinsi Papua Barat yang cuma dapat jabatan atau posisi penting tapi tidak berkerja optimal dan bertanggungjawab. (***) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *