Dua Tahun PT. GAG Nikel Belum Bayar Pajak Alat Berat Ke PBD

Dua Tahun PT. GAG Nikel Belum Bayar Pajak Alat Berat Ke PBD

SORONG.SorongPos.Com,-Saat kegiatan penyerahan DIPA Provinsi Papua Barat Daya (PBD) kaitan dengan pungutan pajak kendaraan alat berat dari beberapa perusahaan besar yang beroperasi di wilayah PBD termasuk PT GAG Nikel yang disoroti oleh PJ Sekda Papua Barat Daya.

Terkait dengan hak tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Suroso S.IP. MA saat ditemui media Senin (3/2) di ruang kerjanya mengakui bahwa salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah pajak alat berat. Kemudian untuk menarik pajak adalah kewenangan bidang pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah PBD.

Akan tetapi sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk mendorong setiap pelaku usaha di wilayah PBD baik di sektor pertambangan, minyak, kehutanan maupun perkebunan dan sebagainya. Diharuskan melaksanakan kewajibannya yakni membayar pajak alat berat dan sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah.

” Saat ini kami masih melakukan pendataan kaitan dengan jumlah dan keberadaan alat berat tersebut. Yang kami lakukan saat ini melakukan riksa dan uji alat berat. Nah yang sudah masuk Riksa dan uji yang kami data,” akunya.

Soal apakah PT GAG Nikel sudah membayar pajak alat berat sejak Provinsi PBD ini terpisah dari Papua Barat. Menurut Suroso sampai dengan hari ini belum membayar pajak alat berat ke daerah. Ditegaskannya juga langkah upaya yan dilakukan, dimana pihaknya sudah menyurati PT GAG Nikel untuk segera memenuhi panggilan OPD terkait. Hal ini bertujuan dilakukan pendataan ulang jumlah alat berat secara bersama di lapangan.

Jadi tidak hanya PT GAG, tapi kontraktor yang kerjasama dengan GAG juga. Saat kami kunjungan ke sana, kami sudah ada kesepakatan dengan manajemen melakukan diskusi soal berapa banyak alat berat dan kendaraan operasional. Yang jelas sesegara mungkin dan dalam waktu dekat kami akan panggil dan hadirkan PT GAG Nikel,” urainya.

Lebih lanjut Suroso mengatakan, pihaknya memiliki petugas pengawas ketenagakerjaan,secara tupoksi melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan, erat kaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Dengan demikian semua alat yang digunakan harus riksa uji dan sekaligus mendata alat berat yang digunakan semua perusahaan. “Kami tidak milah-milah mana yang duluan dan mana yang tidak ataukah diprioritaskan.

Tapi semua pengguna alat berat di PBD punya kewajiban bayar pajak. Saat ini belum ada yang bayar pajak alat berat termasuk PT GAG Nikel,” urainya. Kata Suroso pula pihaknya tidak tahu apakah sudah dibayar ke Papua Barat selaku provinsi induk, harus dicross check. Tapi selama provinsi ini berdiri dan sudah memasuki tahun kedua belum dibayar.

Kemudian pembayaran bukan kepada OPD teknis,akan tetapi kepada BPPKAD. Bahkan kalaupun perusahaan sudah membayar,tetapi tentunya menunjukan bukti pembayaran kepada pihaknya. Soal besar kecil jumlah pembayaran pajak alat berat. Kata Suroso.

” Itu kan ada hitungannya, tapi pasti akan menambah PAD bagi PBD. Jadi setiap alat berat ada hitungannya, disitu ada penaksir pajak mulai dari nilai ekonomisnya. Tim untuk menghitung ada, yang membuat SPT pajak dan yang menagih BPPKAD. Yang jelas kita akan turun ke lapangan sama-sama untuk riksa dan uji bukan PT GAG Nikel saja, ada PT Kawe, perusahaan migas, kehutanan dan perkebunan,” tegasnya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *