SORONG.SorongPos.Com, -Kuasa hukum dari PT Hartawan Indo Timber Jatir Yudha Marau SH, dalam press release yang disampaikan kepada redaksi media ini, Rabu (28/12) menjelaskan bahwa sehubungan dengan adanya pemberitaan yang diterbitkan oleh media Radar Nusantara dan Radar 24 jam pada hari Kamis (15/12) lalu.Terkait dengan adanya penangkapan katu jenis merbau, tanpa dokumen dari hasil masyarakat kabupaten Sorong Aimas sekitar 10 unit truk dan menyebutkan pelaku adalah dari PT Hartawan Indo Timber adalah tidak benar dan hoax. Hal ini dikarenakan PT Hartawan Indo Timber tidak lagi beroperasi selama 2 tahun belakangan ini. Bahkan saat ini kata Yudha, PT Hartawan Indo Timber sedang merumahkan karyawannya. Disebabkan kegiatan operasionalnya tidak berjalan. Ditegaskan Yudha pula, perlu diketahui juga semasa PT Hartawan Indo Timber beroperasi. Tidak pernah membeli kayu dari masyarakat. Oleh karena itu dari pemberitaan kedua media tersebut. Hal ini telah mencemarksn nama baik PT Hartawan Indo Timber. ” Karena menerbitkan pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada manajemen PT Hartawan Indo Timber. Oleh karena itu saya selaku kuasa hukum dari PT Hartawan Indo Timber menegaskan kepada dia media tersebut yakni Radar Nusantara & Radar 24 jam untuk segera melakukan klarifikasi pemberitaan terkait dengan PT Hartawan Indo Timber selaku pembeli kayu dari masyarakat tanpa dokumen tersebut, ” terangnya.
Dikatakan Yudha pula perlu ditegaskan juga inisial yang disebut-sebut dalam pemberitaan media Radar Nusantara& Radar 24 jam tersebut, yakni saudara ST selaku manajer PT Hartawan Indo Timber. Kenyataannya ditegaskan Yudha bahwa ST atau yang bersangkutan tidak lagi berada dalam manajemen PT Hartawan Indo Timber. Dikarenakan saudara ST telah mengundurkan diri sejak bulan November 2022, dan telah berada pada perusahaan lain dan bukan lagi bagian dari manajemen PT Hartawan Indo Timber dan terlebih lagi dalam pemberitaan tersebut, disebut-sebutkan Bos Mr, T dan LD juga adalah bagian dari manajemen PT Hartawan Indo Timber. Dimana hal ini merupakan satu kebohongan dan fitnah. Ditambahkan Yudha pula selaku kuasa hukum PT Hartawan Indo Timber, selama ini telah mencari-cari alamat kedua media ini. Bahkan pihaknya sempat menanyakan dan menghubungi rekan-rekan wartawan. Namun mereka juga tidak mengetahui jelas keberadaan dari kedua media tersebut. Oleh karena itu lewat pemberitaan ini, pihaknya mengharapkan agar kedua media tersebut dapat mengetahui dan melakukan klarifikasi yang benar, sesuai dengan kode etik jurnalistik yang ada. ” Kami akan menempuh segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata atas pemberitaan yang telah mencemarkan nama baik PT. Hartawan Indo Timber. Jika kedua media ini mengabaikan, apa yang telah kami beritakan dan tidak melakukan klarifikasi, ” tegasnya. (boy)
Previous Post: Carut Marut Penataan Pembangunan Kota Sorong
Next Post: Bahaya Penularan Vertikal HIV Terhadap Bayi