SORONG.SorongPos.Com,- Ketua Divisi Lingkungan Hidup Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAM Papua Trivalino Marola,SH saat ditemui media ini,Jumat(2/12) menyoroti mengenai carut marut penataan pembangunan di kota Sorong. Menurutnya pada saat ini, kota Sorong menjadi salah satu kota termaju di tanah Papua. Dengan demikian arus globalisasi penduduk semakin bertambah dan ekonomi semakin tumbuh dan maju. Hanya saja pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Sorong harus melihat dan menata kembali rencana tata ruang dan wilayah di kota Sorong. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, yang pada akhirnya dapat membawa bencana bagi warga masyarakat sendiri. Dicontohkan pula ketika hujan terjadi di kota Sorong, dengan intensitas tinggi, maka dipastikan kemungkinan akan terjadi banjir dan longsor. ” Yah kota Sorong harus menata kembali wilayahnya,” akunya.
Setidaknya kata Trivalino, pembangunan berdasarkan analisis dampak lingkungan. Selain itu juga blue print dari rencana pembangunan kota Sorong ada atau tidak?. Dengan tegas juga disampaikan kalau menangnya ada, agar diletakkan dalam papan pengumuman besar di kantor walikota. ” Bukan untuk disimpan. Supaya warga kota Sorong dapat mengetahui. Daerah mana yang peruntukan untuk pembangunan kawasan bisnis dan ekonomi. Kemudian kawasan hunian dan juga daerah mana yang masuk kawasan hijau dan dilarang untuk aktivitas pembangunan. Jadi tidak asal membangun dan mengeluarkan ijin mendirikan bangunan (IMB),” terangnya.
Ditegaskan Trivalino pula jika melihat kondisi kota Sorong saat ini, banyak daerah kawasan hijau yang sudah dipakai, untuk pembangunan yang tidak jelas arahnya. Sebagai contoh daerah di ketinggian dan masuk dalam kawasan hijau. Tetapi pada kenyataannya dibuat untuk lokasi pembangunan kawasan hunian masyarakat, yang tentunya menguntungkan pihak developer atau pengusaha. Tetapi tidak memikirkan dampak yang akan terjadi dan kerugian yang diderita, jika di kemudian terjadi bencana banjir yang lebih besar atau banjir bandang. ” Kalau kawasan hunian. Yah satu lokasi khusus untuk hunian masyarakat. Jangan lagi diberikan dikawasan lain. Jadi pengembangan dan mencegah dampak kerusakaan lingkungan dapat diminimalisir,” terangnya.
Disamping itu juga Trivalino menyoroti mengenai aktivitas galian C. Menurutnya saat ini pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot harus tegas. Kemudian menghentikan segala aktivitas tambang galian C. Selain itu juga kembali mengecek perijinan tambang galian C. ” Bukan semua tempat dijadikan lokasi untuk galian C. Bahkan dari data yang diterima. Pengusaha yang memiliki ijin galian C dan diberikan oleh pemerintah. Hanya dua lokasi yakni di daerah Tanjung Kasuari dan Saoka. Tapi kenyataan dan bahkan patut diduga diluar dari dua lokasi kawasan tersebut. Untuk tambang galian C, lokasi yang seharusnya tidak boleh dijadikan kawasan untuk galian C. Tenyata sudah memiliki ijin. Nah ini harus dilihat dikembali dan dihentikan,” urainya.
Disamping itu juga Trivalino mengharapkan kepada warga di kota Sorong, agar membuang sampah pada tempatnya dan tidak sembarang membuang sampah. Disamping itu juga pemerintah kota harus menyiapkan banyak lokasi untuk tempat pembuangan dan pengangkutan sampah. ” Ini hanya masukan dan saran. Tidak bermaksud apa-apa. Kita semua mau kota ini menjadi maju. Tetapi tentunya pembangunan berdasarkan kajian dan analisis lingkungan. Jadi tegas kalau daerah yang tidak boleh membangun.Jangan dikasih ijin membangun,” Imbuhnya.(boy)