Majelis Hakim Minta Penyidik Kejaksaan Menetapkan SW Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan dan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di R4

Majelis Hakim Minta Penyidik Kejaksaan Menetapkan SW Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan dan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di R4

KOTASORONG.SorongPos. Com,-Jatir Yuda Marau SH,CLA selaku kuasa hukum dari Paulus Tambing mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010 lalu. Melalui press release yang disampaikan ke media ini Kamis (21/7) menegaskan, sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan kasus tersebut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manokwari. Dimana majelis hakim meminta kepada penyidik Kejaksaan, menetapkan juga tersangka berinsial SW dalam kasus tersebut. Kata Yuda pula bahwa Pengadilan Negeri Manokwari telah memutuskan perkara Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk tanggal 12 Juli 2022 dengan terdakwa Besar Tjahyono dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa Besar Tjahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut, tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Dilanjutkan Yuda juga bahwa putusan tersebut dalam hal penjatuhan pidana penjara, majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum yakni pidana penjara selama 4 tahun, sehingga tidak ada disparitas hukuman dengan terdakwa sebelumnya Yan Piter Mayor. Namun dalam pidana tambahan/uang pengganti sebesar Rp 1.360.811.580,- yang dituntut oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa Besar Tjahyono berbeda pandangannya dan tidak mengakomodir tuntutan jaksa penuntut umum membebankan pidana tambahan/uang pengganti tersebut kepada terdakwa Besar Tjahyono.

” Bahwa pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan tersebut pada pokok menyatakan menimbang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum tentang tuntutan pidana tambahan dibebankan kepada terdakwa Besar Tjahyono. Majelis mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BKPP perwakilan Papua Barat dan bukti transfer aliran dana rekening koran yang telah diperiksa dalam persidangan,” terangnya.
Lebih lanjut Yuda menerangkan aliran dana dari Besar Tjahyono diperoleh dari seseorang yang bernama Selviana Wanma melalui transfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Ambasador Jakarta. Sehingga penyidik Kejaksaan atau Kepolisian dapat mengembangkan perkara ini dengan menyisir, menelusuri aliran dana pekerjaan peningkatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah ini dari terdakwa. Ditegaskan Yuda juga, seseorang yang kemudian bernama Selviana Wanma dan apabila telah terpenuhi dua alat bukti penyidik kejaksaan dan atau penyidik kepolisian dapat menetapkan seseorang yang bernama Selviana Wanma sebagai tersangka.

Ditambahkan Yuda pertimbangan dari majelis hakim tersebut diatas dan memuhat fakta berdasarkan aliran dana yang telah dipertimbangkan majelis hakim yaitu rekening koran yang dimaksud. Dengan jelas terlihat aliran dana pembayaran proyek yang dibayarkan SP2D kepada PT Fourking Mandiri. Kemudian selanjutnya ditransfer ke rekening pribadi Ny.Selviana Wanma di bank Mandiri Cabang Ambasador Jakarta. Dengan rincian sebagai berikut, termin pertama SP2D yang dibayarkan ke PT Fourking Mandiri sebesar Rp 2.272.900.000,- diteruskan ke rekening Selviana Wanma sebesar Rp 2 035.050.000,- selanjutnya termin kedua sebesar Rp 3 247.000.000,- diteruskan ke rekening pribadi Selviana Wanma sebesar Rp.2.900.100.000,- sedangkan termin ke IV sebesar Rp 439.400.000 diteruskan ke rekening pribadi Selviana Wanma sebesar Rp 387.030.000,- termin ke V sebesar Rp 387.030.000 diteruskan ke rekening pribadi juga sebesar Rp 387.030.000,- termin VI dibayarkan sebesar Rp 329.550.000 diteruskan ke rekening pribadi sebesar Rp 290.650.000,- termina VII dibayarkan sebesar Rp 549.250.000 diteruskan ke rekening pribadi Selviana Wanma sebesar Rp 484.050.000. Dengan demikian jumlah total yang dibayarkan Pemkab Raja Ampat melalui SP2D ke PT Fourking Mandiri sebesar Rp 7.225.130.000,- Sedangkan yang disetor dari PT Fourking Mandiri ke rekening pribadi Selviana Wanma sebesar Rp 6.483.910.000,-

” Dengan bukti seperti ini dan seluruh bukti-bukti dalam dua perkara dengan terdakwa Yan Piter Mayor dan Besar Tjahyono serta keterangan klien kami sebagai tersangka yang diberikan pada pemeriksaan tetanggal 12 Juli 2022. Sudah sepatutnya dan tidak ada alasan bagi Kejaksaan Negeri Sorong untuk tidak menarik Selviana Wanma menjadi tersangka dan dihadapkan di pengadilan untuk diminta pertanggungjawabannya menurut hukum,” tegasnya.
Lebih jauh Yuda mengatakan bahwa pihaknya menunggu langka nyata dari Kejaksaan Negeri Sorong yang menyatakan bahwa pernyataannya selama ini hanya kesimpulan sepihak dan menyatakan bahwa pihak Kejaksaan akan menunggu putusan inchact dari Pengadilan Negeri untuk menindak Selviana Wanma. Oleh karena itu ditegaskan Yuda bahwa pihaknya memberitahukan dan mengingatkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong bahwa putusan pengadilan telah dibacakan pada tanggal 12 Juli 2022 lalu. Artinya jika 7 hari kemudian terdakwa tidak menyatakan banding, maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian pihaknya menunggu tindakan dari pihak Kejaksaan Negeri Sorong , akan mengambil sikap apa dengan pertimbangan majelis hakim tersebut. Menurut Yuda selama ini Selviana Wanma telah dipanggil Kejaksaan Negeri. Namun tidak pernah hadir.Ironisnya kata Yuda Kejaksaan Negeri Sorong seolah-olah tidak mempunyai kemampuan, untuk menghadirkan Selviana Wanma secara paksa. Oleh karena itu pihaknya juga mengharapkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan pengawasan terhadap jaksa-,jaksa yang menangani perkara ini. Kemudian apa yang menyebabkan Selviana Wanma seperti super power sehingga tidak dapat disentuh oleh hukum atas perbuatannya yang nyata telah temuat dalam putusan Besar Tjahyono.

” Jika hal ini terus dibiarkan, maka kami akan melaporkan oknum-oknum jaksa yang menangani perkara ini sampai ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan. Kami selaku salah satu penasehat hukum tersangka dalam kasus ini. Menilai adanya ketidakadilan proses penegakkan hukum, jika tersangka utamanya dibiarkan terus begitu dan tidak ditarik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara,” bebernya (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *